Pemerintah Finalisasi 300 Industri yang Akan Nikmati Diskon Pajak

ANTARA FOTO/Maulana Surya
Peserta beasiswa industri tekstil mengikuti praktek pelatihan di Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (12/3/2018).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
29/6/2018, 17.28 WIB

“Kami review dari daftar yang ada, mana yang masih relevan, tidak relevan, dan mana yang berpotensi (mendapatkan pengurangan pajak),” kata Suahasil, Senin (25/6).

(Baca juga: Kemenperin Janjikan Insentif Pajak 200% Bagi Investasi Sektor Vokasi)

Meski menambah jumlah sektor penerima pengurangan pajak, pemerintah tidak mengubah skema dari insentif tax allowance yakni mengikuti koridor Pasal 31 A UU Pajak Penghasilan (PPh).

Empat koridor tersebut yakni, pertama,wajib pajak menanam modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman modal.

Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Keempat, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Suahasil mengatakan aturan pengurangan pajak akan mendukung pelaksanaan Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan online terintegrasi .

Halaman: