“Kami review dari daftar yang ada, mana yang masih relevan, tidak relevan, dan mana yang berpotensi (mendapatkan pengurangan pajak),” kata Suahasil, Senin (25/6).
(Baca juga: Kemenperin Janjikan Insentif Pajak 200% Bagi Investasi Sektor Vokasi)
Meski menambah jumlah sektor penerima pengurangan pajak, pemerintah tidak mengubah skema dari insentif tax allowance yakni mengikuti koridor Pasal 31 A UU Pajak Penghasilan (PPh).
Empat koridor tersebut yakni, pertama,wajib pajak menanam modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman modal.
Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Keempat, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Suahasil mengatakan aturan pengurangan pajak akan mendukung pelaksanaan Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan online terintegrasi .