Sepekan menjelang Lebaran, sejumlah harga kebutuhan pokok di pasar masih berada di atas harga acuan pemerintah.
Berdasarkan patauan Katadata di Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, harga pangan dan produk hortikultura masih tinggi.
Pedagang sayur dan bumbu masakan di Pasar Induk Kramat Jati, Nina, menuturkan harga bawang merah dan bawang putih yang dijajakan di kiosnya saat ini bekisar Rp 40 ribu dan Rp 26 ribu per kilogram. Sedangkan cabai keriting dan cabai rawit merah masing-masing tinggi di kisaran Rp 35 ribu dan Rp 40 ribu per kilogram.
Adapun bahan pokok seperti minyak goreng saat ini relatif stabil di kisaran Rp 14 ribu per kilogram, dan gula pasir Rp 13 ribu per kilogram.
(Baca : Awal Puasa, Harga Pangan Melonjak)
Sementara itu penjual daging di Pasar Kramat Jati, Papat, menuturkan harga satu kilogram daging sapi di kiosnya dijual di kisaran Rp 120 ribu, sedangkan untuk daging kerbau beku dijual sebesar Rp 75 ribu atau sedikit berada di bawah harga acuan pemerintah sebesar Rp 80 ribu. Menutnya, harga daging beku yang relatif terjangkau, cukup banyak diminati pembeli.
“Lumayan banyak yang beli daging yang lebih murah,” katanya kepada Katadata, Kamis (7/6).
Pedagang lain di pasar Kramat Jati, Yanti mengatakan untuk harga daging ayam yang dijualnya di pasar, saat ini harganya belum banyak mengalami penurunan.
Yanti menyebut, untuk satu kilo daging ayam, dia masih menjualnya di kisaran harga Rp 36 ribu sampai Rp 45 ribu. Permintaan masyarakat tinggi menyebabkan harga daging ayam masih bertengger di atas harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 32 ribu.
Menanggapi masalah kenaikan harga bahan pokok, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri meski harga bahan pangan sudah tidak terjadi lonjakan, tapi jika dibandingkan dengan HET, harganya masih cenderung tinggi. Dia mencatat, setidaknya ada tiga komoditas bahan pokok yang harganya masih rawan mengalami kenaikan yaitu cabai, bawang merah, dan daging ayam.
(Baca : Satgas Pangan Ingatkan Pengusaha Tak Mainkan Harga saat Ramadan)
“Menjelang Lebaran, pemerintah juga harus memperhatikan sisi suplai beberapa komoditas, tidak hanya harga di tingkat konsumen,” ujar Abdullah.
Pemerintah pun menurutnya, harus melakukan pemetaan produksi komoditas yang disesuaikan dengan pendistribusian di tiap wilayah. Pasalnya, berkaca pada lonjakan harga daging ayam yang tidak kunjung turun, hal itu dianggapnya sebagai anomali belum pernah terjadi sehingga perlu pemantauan secara berkala.
Karenanya dia mengusulkan, pemerintah mesti mengevaluasi permintaan dan penawaran bahan pangan dalam jangka waktu tiga bulan sekali.
“Melihat perkembangan ini, pemerintah terlambat melakukan antisipasi,” katanya lagi.
Catatan Ikappi, harga daging ayam per kilogram saat ini masih berada di kisaran Rp 38 ribu sampai Rp 40 ribu, daging sapi sebesar Rp 120 ribu hingga Rp 124 ribu, bawang merah Rp 39 ribu, cabai merah Rp 45 ribu, cabai rawit merah Rp 38 ribu, dan cabai rawit hijau Rp 35 ribu. Sementara itu, harga satu kilogram telur Rp 25 ribu sampai Rp 26 ribu, gula Rp 13.200, dan minyak goreng Rp 12 ribu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengungkapkan pemerintah telah berupaya menjaga harga bahan pokok selama periode Ramadan dan menjelang hari Raya Lebaran melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2018 tentang harga acuan di tingkat produsen dan konsumen.
Regulasi harga acuan yang diterbitkan 4 Mei 2018 itu merupakan hasil perubahan dari Permendag 27/2017 yang dirilis tahun lalu.
“Kondisi dan perkembangan dirasa perlu untuk ditinjau,” ujar Tjahya.
Permendag 58/2018 menetapkan harga acuanuntuk komoditas jagung sebesar Rp 4 ribu per kilogram, kedelai Rp 9.200 per kilogram, minyak goreng Rp 11 ribu per kilogram, bawang merah Rp 32 ribu per kilogram.
Sedangkan harga satu kilogram untuk daging beku saat ini dipatok sebesar Rp 80 ribu per kilogram, daging sapi Rp 80 ribu sampai Rp 105 ribu per kilogram, daging ayam Rp 32 ribu per kilogram, dan telur Rp 22 ribu per kilogram
Meski begitu, perkembangan harga daging ayam terus yang meningkat membuat Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi baru pada 26 Mei 2018 tentang perubahan harga acuan daging ayam.
(Baca juga: Komisioner Baru KPPU Prioritaskan Penanganan Sektor Pangan)
Secara rinci, regulasi itu menyebut harga eceran daging ayam ras per kilogram untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, dan Banten ditetapkan maksimal Rp33.000 serta Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah harga maksimal Rp 31.500. Untuk provinsi lain, harga retail daging ayam ras maksimal Rp 34.000.
Tjahya menekankan harga maksimal bukan jadi Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi tetap jadi acuan. “Harga ayam naik terus, kalau tidak dibatasi akan tidak terkontrol, makanya dalam festive season kita keluarkan harga khusus,” katanya.
Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa memandang kenaikan harga pangan saat ini masih berada dalam batas yang wajar. Sehingga, pemerintah tidak perlu cemas.
Namun, dia meminta pemerintah supaya mencermati tata kelola pangan yang mengedepankan pelaku usaha dalam pengendalian harga. Pasalnya, Indonesia merupakan negara yang memiliki ekonomi liberal dalam tata kelola pangan dan pemerintah tidak memegang pasokan dalam jumlah memadai.
Sehingga, para pedagang dan pengusaha merupakan pihak yang dpat membentuk harga pasar kepada konsumen. “Pemerintah menguasai porsi kecil dalam tata kelola pangan jadi mereka harus menciptakan kepercayaan kepada pelaku usaha,” ujar Dwi.