Pemerintah Siap Terbitkan Aturan Penurunan HET Beras Medium

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah calon pembeli memilih beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta, Senin (7/8).
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
1/6/2018, 08.00 WIB

Pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 500 untuk komoditas beras medium  dengan pembagian zonasi tetap tiga wilayah. Penurunan harga acuan itu sekaligus akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 yang mengatur tentang penetapan HET beras.

“Salah satu alasan perubahan HET beras agar daya beli masyarakat menjadi lebih terjangkau,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Kamis (31/5).

Menurutnya, perubahan harga telah dibahas dan diputuskan di Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

(Baca :  Harga Beras Variatif, Pedagang Akui Sulit Terapkan HET di Pasar)

Pasalnya berdasarkan evaluasi,  harga beras medium di 34 provinsi  diklaim berhasil lantaran  rata-rata harganya mampu dijaga di kisaran di HET. Alhasil, rakortas kemudian menetapkan untuk menurunkan harga beras medium, sementara untuk harga beras kualitas premium tidak mengalami perubahan.

Rancangan Permendag baru ini sudah masuk tahap finalisasi untuk kemudian segera ditandatangani. Dengan demikian, aturan mengenai HET baru ini diharapkan bisa keluar pekan depan dan bisa diimplementasikan sebelum Lebaran.

(Baca : Mendag Minta Pedagang Ikuti HET Beras Mulai 1 April)

Mengacu pada Permendag 57/2017, harga beras dibagi menjadi 3 kategori  wilayah. Harga beras medium di zonasi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi sebelumnya dipatok sebesar Rp 9.450 per kilogram. Kemudiam Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan HET ditetapkan sebesar Rp 9.950 per kilogram. Sementara Maluku dan Papua sebesar Rp 10.250 per kilogram.

Dengan penurunan harga sebesar Rp 500, maka HET beras medium per kilogram di ketiga wilayah masing-masing turun menjadi Rp 8.950, Rp 9.450, dan Rp 9.750. “Kami menghitung Rp 500 yang merupakan biaya transportasi,” ujar Enggar.

HPP Tetap

Meski ada penurunan harga beras di tingkat konsumen, pemerintah tidak mengubah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Presiden 5 Tahun 2015.

Pasalnya,  Presiden Joko Widodo sebelumnya  bantuan produksi untuk pertanian bisa diberikan secara efektif sehingga diharapkan dapat menekan biaya produksi beras menjadi lebih murah. Selain itu, penekanan harga di tingkat konsumen dianggap dapat memotong rantai distribusi yang panjang.

Dikonfirmasi secara terpisah, Deputi Bidang Pangan dan Pertanian Musdhalifah Machmud pun tidak membantah terkait kajian penurunan HET beras dalam Rakortas. “Aturan sekarang dibahas di tingkat kementerian,” kata Musdhalifah.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga pangan Stategis (PIHPS) Nasional, harga rata-rata  beras kualitas medium I per 31 Mei 2018 terpantau berada di kisaran Rp11.850 per kilogram.