Pemerintah menyulap Pabrik Gula Colomadu, menjadi pusat destinasi wisata baru di Karanganyar, Jawa Tengah, dengan nama baru De Tjolomadoe. Namun, langkah ini mendapat penolakan dari keluarga Mangkunegara yang merasa sebagai pemilik dan tidak dilibatkan dalam perencanaan proyek tersebut.

Tim Penataan Aset Mangkunegaran (PAM) Puro Mangkunegaran berencana mengugat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan direksi PT Perkebuan Nusantara (PTPN) IX ke proses hukum. Mereka menganggap revitalisasi PG Colomadu dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan keluarga Mangkunegara.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku pihaknya sudah membicarakan persoalan revitalisasi bangunan yang saat ini bernama De Tjolomadoe sebelumnya dengan keluarga Mangkunegara. Masalah ini pun sudah melalui proses pengadilan yang sah.

"Jadi, prosesnya sudah jalan dengan lancar dan semuanya. Kami menghormati, tentunya juga Keluarga Keraton," ujar Rini saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta pada Selasa (27/3).

Rini mengatakan, proses revitalisasi sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan. Kementerian BUMN juga mengaku sudah memproses dan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di eks PG Colomadu.

Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol menjelaskan pihaknya telah mendapatkan sertifikat HGB sejak 2014. Kepemilikan itu dikuatkan dengan dokumen yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sertifikat HGB 399 yang pernah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun telah dimenangkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PTPN IX, serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

“Semua sudah sah. Dalam prosesnya sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan termasuk Hak Guna Bangunan (HGB). Kami juga terus menjaga silaturahim dan hubungan yang baik dengan keluarga Mangkunegaran,” katanya dalam keterangan resmi (26/3).

Proses permohonan penyertifikatan ini dilakukan pertama kali oleh PTPN IX pada tahun 2002. Permohonan pengajuan sertifikat HGB Colomadu dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar melalui jasa Notaris PPAT Edi Sutiyana SH.,M.Hum dan selanjutnya terbit Sertifikat HGB untuk PG Colomadu dengan pemegang hak PTPN IX. Sembilan sertifikat lahan seluas 197 ribu hektare yang dimiliki PTPN IX ini mencakup emplasemen PG Colomadu dan di luar emplasemen.

Beberapa hal yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat adalah PP Nomor 3 Tahun 1946, PP Nomor 4 Tahun 1946, Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 1946, Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S – 249/MK.05/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Pabrik Gula Colomadu dan Pabrik Gula Tasikmadu  serta Aktiva Perusahaan.

PTPN IX sendiri tidak menampik aset PG Colomadu semula dimiliki oleh Mangkunegaran. Namun, dengan adanya nasionalisasi perusahaan perkebunan di awal kemerdekaan, PG Colomadu telah diserahkan kepada pihak pemerintah sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 1946 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 dan 4 tahun 1946.

Sementara dalam situs resmi Puro Mangkunegaran disebutkan bahwa PG Colomadu dibangun oleh Mangkunegara IV pada 1861. Pabrik ini dikelola oleh Mangkunegaran untuk kepentingan keluarga dan rakyat Mangkunegaran.

Mereka tidak sepakat dengan nasionalisasi yang dilakukan pemerintah pada 1964. Karena nasionalisasi seharusnya hanya dilakukan untuk aset-aset yang dimiliki asing. Sementara Mangkunagaran merupakan salah satu kerajaan yang turut menyokong berdirinya Republik Indonesia.

Pihak Mangkunegaran mengaku masih memiliki bukti- bukti kepemilikan PG Colomadu, diantaranya dokumen sejarah kepemilikan, catatan administrasi pengelolaan, dan peta Domain Mangkunegaran (DMN). Ditambah lagi pihak Mangkunegaran baik KGPAA Mangkunagoro VIII maupun KGPAA Mangkunagoro IX tidak pernah mengeluarkan palilah (izin) untuk melepas Pabrik Gula Colomadu. Karena palilah merupakan dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeluarkan sertifikat.

Puro Mangkunegaran selaku pemilik Pabrik Gula Colomadu tidak pernah mengeluarkan palilah (izin) untuk melepas Pabrik Gula Colomadu kepada pihak manapun. Mereka juga tidak memberikan izin kepada pihak manapun untuk melakukan revitalisasi. Seharusnya sebagai pemilik, pihak Puro Mangkunegaran dilibatkan aktif  untuk bermusyawarah mengenai rencana induk (masterplan), pengelolaan dan pemanfaatan Pabrik Gula Colomadu.