Karut Marut Lonjakan Impor Garam di Tahun Politik

ANTARA FOTO/Saiful Bahri
Petani panen perdana garam pada musim olah tahun ini di Desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Jatim, rabu (5/7/2017).
Penulis: Yuliawati
25/3/2018, 08.58 WIB

Berbekal rapat kordinasi di Kemenko Kemaritiman itu, Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan itu, pada 4 Januari 2018. Sebagian besar untuk industri farmasi dan Chlor Alkali Plan (CAP).

“Kami keluarkan izin impor 2,37 juta ton berdasarkan Rakortas di Kemenko Kemaritiman dan Bareskrim,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Kamis (22/3).

Yang menjadi perhatian, muncul satu perusahaan baru sebagai importir garam industri pengasinan, yakni PT Mitra Tunggal Swakarsa. Perusahaan yang baru berdiri Oktober 2017 ini mendapatkan izin impor sebanyak 70 ribu ton.

Kementerian Perdagangan berdalih perusahaan baru tersebut memenuhi persyaratan impor karena memiliki izin usaha industri (IUI). “Mereka memiliki IUI, kami tetap keluarkan, tidak boleh diskriminatif,” kata Enggar.

Data Izin Importir Garam Pada 4 Januari 2018

No Nama PerusahaanJenis IndustriAlokasi (Ton)
1.PT Finusolprima Farma InternasionalFarmasi6
2.PT Sukses Abadi FermindoFarmasi1
3.PT Dexa MedicaFarmasi0,35
4.PT Kalbe Farma TbkFarmasi0,5
5.PT Dankos FarmaFarmasi0,1
6.PT Sterin LaboratoriesFarmasi648
7.PT Jayamas Medica IndustriFarmasi1.800
8.PT Ciba Vision BatamFarmasi84
9.PT Ferron Per PharmaceuticalFarmasi1
10.PT Bintang ToedjoeFarmasi13,5
11.PT Intan Jaya Medika SolusiFarmasi1.370
12.PT Amerta Indah OtsukaFarmasi130
13.PT Sufindo AdiusahaCAP580.000
14.PT Asahimas ChemicalCAP1.200.000
15.PT Pundo Deli Pulp & PaperCAP60.000
16.PT Lontar Papyrus & Paper IndustryCAP60.000
17.PT Indah Kiat Pulp & Paper TbkCAP150.000
18.PT Toba Pulp Lestari TbkCAP16.000
19.PT Oki Pulp & Paper MillsCAP110.000
20.PT Pabrik Kertas Tjiwi KimiaCAP120.000
21.PT Mitra Tunggal SwakarsaPengasinan Ikan70.000
TOTAL2.370.054,45

Sumber: Inatrade, Kementerian Perdagangan diolah Katadata.co.id

Ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, mengkritik pemberian izin kepada PT Mitra TUnggal Swakarsa yang mengimpor untuk kebutuhan pengasinan ikan. Menurutnya, industri pengasinan tak memerlukan garam industri yang memiliki kadar Natrium Clorida (NaCl) 97%.

Dia menilai seharusnya industri pengasinan dapat memperoleh dari para petambak garam rakyat. “Bila semua industri menggunakan garam impor, siapa yang akan menyerap garam petambak rakyat?” ujar Faisal, Kamis (22/3).

Rakor Kemenko tentukan kuota impor

Setelah menerbitkan izin impor garam tanpa diketahui KKP, Kementerian Perdagangan mendorong Kementerian Koordinator Ekonomi mengadakan rapar koordinasi terbatas membahas impor garam.

Pada 19 Januari 2018, Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution memimpin rapat dan mengumumkan kepada pers mengenai ketetapan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton, sesuai dengan permintaan kementerian perindustrian. "Mereka yang paling tahu kebutuhan garam industri," kata Darmin.

(Baca: Beda Data di Kementerian, Impor Garam Industri Diputuskan 3,7 Juta Ton)

Dalam rapat tersebut, KKP bersikukuh kebutuhan impor garam hanya 2,1 juta ton, bukan 3,7 juta ton. Perhitungan KKP berdasarkan data acuan riset bersama antara KKP dengan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan rencana penggunaan garam untuk industri dan konsumsi nasional pada 2018 sebesar 3,98 juta.

Dengan perhitungan perkiraan produksi nasional 1,5 juta dan stok garam nasional di awal 2018 sebanyak 349 ribu ton, maka perkiraan selama 2018 terdapat 1,85 juta ton. Sehingga KKP menghitung selisih kebutuhan garam yang dapat dipenuhi lewat impor sebanyak 2,1 juta ton.

Berikut perhitungannya:

Halaman:
Reporter: Michael Reily, Dimas Jarot Bayu, Muchamad Nafi