Berbekal rapat kordinasi di Kemenko Kemaritiman itu, Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan itu, pada 4 Januari 2018. Sebagian besar untuk industri farmasi dan Chlor Alkali Plan (CAP).
“Kami keluarkan izin impor 2,37 juta ton berdasarkan Rakortas di Kemenko Kemaritiman dan Bareskrim,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Kamis (22/3).
Yang menjadi perhatian, muncul satu perusahaan baru sebagai importir garam industri pengasinan, yakni PT Mitra Tunggal Swakarsa. Perusahaan yang baru berdiri Oktober 2017 ini mendapatkan izin impor sebanyak 70 ribu ton.
Kementerian Perdagangan berdalih perusahaan baru tersebut memenuhi persyaratan impor karena memiliki izin usaha industri (IUI). “Mereka memiliki IUI, kami tetap keluarkan, tidak boleh diskriminatif,” kata Enggar.
Data Izin Importir Garam Pada 4 Januari 2018
No | Nama Perusahaan | Jenis Industri | Alokasi (Ton) |
1. | PT Finusolprima Farma Internasional | Farmasi | 6 |
2. | PT Sukses Abadi Fermindo | Farmasi | 1 |
3. | PT Dexa Medica | Farmasi | 0,35 |
4. | PT Kalbe Farma Tbk | Farmasi | 0,5 |
5. | PT Dankos Farma | Farmasi | 0,1 |
6. | PT Sterin Laboratories | Farmasi | 648 |
7. | PT Jayamas Medica Industri | Farmasi | 1.800 |
8. | PT Ciba Vision Batam | Farmasi | 84 |
9. | PT Ferron Per Pharmaceutical | Farmasi | 1 |
10. | PT Bintang Toedjoe | Farmasi | 13,5 |
11. | PT Intan Jaya Medika Solusi | Farmasi | 1.370 |
12. | PT Amerta Indah Otsuka | Farmasi | 130 |
13. | PT Sufindo Adiusaha | CAP | 580.000 |
14. | PT Asahimas Chemical | CAP | 1.200.000 |
15. | PT Pundo Deli Pulp & Paper | CAP | 60.000 |
16. | PT Lontar Papyrus & Paper Industry | CAP | 60.000 |
17. | PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk | CAP | 150.000 |
18. | PT Toba Pulp Lestari Tbk | CAP | 16.000 |
19. | PT Oki Pulp & Paper Mills | CAP | 110.000 |
20. | PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia | CAP | 120.000 |
21. | PT Mitra Tunggal Swakarsa | Pengasinan Ikan | 70.000 |
TOTAL | 2.370.054,45 |
Sumber: Inatrade, Kementerian Perdagangan diolah Katadata.co.id
Ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, mengkritik pemberian izin kepada PT Mitra TUnggal Swakarsa yang mengimpor untuk kebutuhan pengasinan ikan. Menurutnya, industri pengasinan tak memerlukan garam industri yang memiliki kadar Natrium Clorida (NaCl) 97%.
Dia menilai seharusnya industri pengasinan dapat memperoleh dari para petambak garam rakyat. “Bila semua industri menggunakan garam impor, siapa yang akan menyerap garam petambak rakyat?” ujar Faisal, Kamis (22/3).
Rakor Kemenko tentukan kuota impor
Setelah menerbitkan izin impor garam tanpa diketahui KKP, Kementerian Perdagangan mendorong Kementerian Koordinator Ekonomi mengadakan rapar koordinasi terbatas membahas impor garam.
Pada 19 Januari 2018, Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution memimpin rapat dan mengumumkan kepada pers mengenai ketetapan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton, sesuai dengan permintaan kementerian perindustrian. "Mereka yang paling tahu kebutuhan garam industri," kata Darmin.
(Baca: Beda Data di Kementerian, Impor Garam Industri Diputuskan 3,7 Juta Ton)
Dalam rapat tersebut, KKP bersikukuh kebutuhan impor garam hanya 2,1 juta ton, bukan 3,7 juta ton. Perhitungan KKP berdasarkan data acuan riset bersama antara KKP dengan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan rencana penggunaan garam untuk industri dan konsumsi nasional pada 2018 sebesar 3,98 juta.
Dengan perhitungan perkiraan produksi nasional 1,5 juta dan stok garam nasional di awal 2018 sebanyak 349 ribu ton, maka perkiraan selama 2018 terdapat 1,85 juta ton. Sehingga KKP menghitung selisih kebutuhan garam yang dapat dipenuhi lewat impor sebanyak 2,1 juta ton.
Berikut perhitungannya: