Industri Kertas dan Farmasi Akan Direkomendasikan Dapat Impor Garam

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Di tingkat petani harga garam berada pada kisaran Rp3000 per kilogram untuk kualitas standar, sementara untuk kualitas super Rp4000 per kilogram, harga yang fantastis untuk sekilogram garam, padahal di tahun sebelumnya hanya Rp300 per kilogram.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
19/3/2018, 07.00 WIB

Kementerian Perindustrian akan merekomendasikan industri farmasi dan kertas sebagai penerima tambahan kuota impor garam , selain industri makanan minuman. Rekomendasi impor akan  segera disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai penerbit izin impor. 

“Kami akan merekomendasi sektor industri  yang sudah minta, khususnya industri kertas, farmasi dan makanan minuman,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Pangan Kemenperin Achmad Sigit Dwiwajono kepada Katadata, Jumat (16/3).

Rekomendasi impor garam yang dikeluarkan Kempenperin saat ini telah  sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong dari yang sebelumnya, kewenangan rekomendasi impor garam berada di ranah Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP).

(Baca : Akhiri Kemelut Impor Garam Industri, Ini Isi PP yang Diteken Jokowi)

Dengan adanya peraturan baru tersebut, rekomendasi impor garam bisa ditambah menjadi 1,33 juta ton atas perhitungan selisih izin impor yang telah dikeluarkan dengan kebutuhan industri sebesar 3,7 juta ton. Adapun sebelumnya, Kemendag telah mengeluarkan izin sebesar 2,37 juta ton berdasarkan hasil  keputusan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengungkapkan angka perhitungan terbaru sudah disepakati secara paralel setelah PP diteken. Pihaknya bakal mengeluarkan izin secara sekaligus setelah rekomendasi disampaikan.

Namun, rekomendasi dan izin impor garam industri akan disesuaikan sesuai kapasitas  dan kebutuhan industri. “Kami memberikan kepastian berusaha,” jelas Oke.

(Baca juga: Stok Garam Tersisa Buat 3 Pekan, Industri Mamin Terancam Setop Operasi)

Menurutnya, PP bakal menjadi bentuk dokumen legal supaya tidak terjadi lagi timpang tindih aturan. Oke juga bakal terus mengawasi penggunaan garam setelah izin impor diberikan nanti guna  menghindari terjadinya kebocoran garam  impor ke pasar.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) keetika dikonfirmasi mengenai pengalihan wewenang, enggan memberikan tanggapan.

Sedangkan bagi pelaku industri,  pengalihan wewenang rekomendasi impor ke Kemenperin merupakan langkah tepat.  “Sesuai dengan program industrialisasi dan memenangkan global value chain,” tutur Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman.

Reporter: Michael Reily