Presiden Joko Widodo membantah adanya pengurangan material di balik kecelakaan konstruksi tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu (Becakayu) baru-baru ini. Hal ini dikatakan dalam laman Facebook resmi Jokowi yang dipublikasikan pada hari Sabtu (10/3) lalu.
Mengutip Kompas, ada dugaan bahwa batang baja pengikat bracket proyek Tol Becakayu dikurangi dari 12 batang menjadi hanya 4 batang. Padahal penggunaan 12 baja sebenarnya telah memperhitungkan kemampuan bracket untuk menopang beban material dalam mencetak kepala tiang. Sedangkan kepala tiang memiliki beban pembuatan 320 ton. Dengan pengurangan dari 12 batang menjadi 4 batang, secara otomatis kemampuan bracket dalam menopang beban akan turun.
Namun, Jokowi membantah dugaan Kompas tersebut. "Tidak ada pengurangan spesifikasi dalam pembangunan tol Becakayu," kata Jokowi seperti dikutip pada hari Senin (12/3).
(Baca: KKK Sebut Kecelakaan Konstruksi Disebabkan Subkontraktor Tak Disiplin)
Meski membantah, Jokowi mengingatkan ada dua hal penting harus diutamakan dalam pembangunan infrastruktur. Kedua hal tersebut adalah kedisiplinan dalam melakukan setiap pekerjaan serta pengawasan yang harus terus menerus dilakukan dan terjaga.
Presiden juga mengaku telah memerintahkan perusahaan pemilik proyek dan pengembang agar memiliki direktur, atau paling tidak manajer yang khusus mengurusi masalah keselamatan kontruksi. Dari sisi eksternal, Komite Keselamatan Konstruksi juga harus turut mengawasi jalannya proyek.
(Baca: Pengurangan Material Tol Becakayu, Waskita Terancam Sanksi Berat)
Terkait kecelakaan kerja di proyek Tol Becakayu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka kemungkinan untuk memberikan sanksi lebih berat kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sanksi berat akan diberikan apabila dugaan pelanggaran dan korupsi terbukti.
Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (K3) Syarif Burhanudin mengatakan saat ini pihaknya masih menginvestigasi pengurangan baja pengikat bracket tiang yang jadi faktor kecelakaan konstruksi. Dalam waktu dekat dirinya akan menyampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
"Saya kira (sanksinya) lebih dari teguran. Tunggu saja dalam waktu dekat akan disampaikan melalui Pak Menteri," kata dia.