(Baca: Jokowi Minta India Turunkan Bea Masuk Sawit)

Alasannya, pengawasan bakal dilakukan secara berkala oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Pengawasan dicermati kesesuaiannya antara barang dan data yang tercantum dalam dokumen.

“Importir yang telah dikenakan sanksi pencabutan persetujuan impor tidak dapat mengajukan permohonan selama 2 tahun dan dimasukkan ke daftar importir dalam pengawasan,” jelas Oke.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru untuk memudahkan Industri Kecil dan Menengah (IKM) mendapatkan izin impor. Ada 6 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan 1 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diperbarui untuk menunjang Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, IKM selama ini kesulitan melakukan impor bahan baku atau barang penunjang produksi. Biasanya impor dilakukan secara borongan lewat industri besar yang mengakibatkan ketidakjelasan pasokan, bahkan menjadi ilegal.

“Impor ilegal dapat mengganggu penerimaan serta menyebabkan tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan tata niaga," kata Darmin, bulan lalu.

Halaman:
Reporter: Michael Reily