Kadin Minta 5% Cukai Tembakau Dikembalikan ke Petani

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petani memberikan pupuk untuk tanaman tembakau di Desa Cigagak, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/12).
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
24/1/2018, 16.53 WIB

Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan Bambang Haryadi yang memimpin rapat dengar pendapat mengungkapkan cukai tembakau adalah salah satu fondasi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sehingga usulan Kadin bakal ditampung.

“Undang-undang adalah regulasi yang harus mengakomodasi kepentingan semua hal, dari sektor petani, industri, hingga kesehatan,” ujar Bambang. Sehingga, dia juga menjelaskan bakal mengelaborasi dan merumuskan regulasi dari segala aspek.

Sementara, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan penerimaan cukai negara pada 2017 mencapai 100,2%. Langkah kenaikan tarif dan penegakkan hukum jadi instrumen tercapainya target negara.

(Baca: Dianggap Merugikan, Pengusaha Tolak Kenaikan Tarif Cukai Rokok)

Namun, heru menyatakan banyak hal yang beririsan dalam RUU Pertembakauan. Sehingga, RUU berpotensi tumpang tindih dengan aturan yang ada. “Secara paralel banyak hal yang ada di Undang-undang Cukai,” kata Heru.

Peraturan industri hasil tembakau pun bakal menyempurnakan faktor harga dan besaran cukai dalam Amandemen UU Cukai. Pembahasan internal sedang dilakukan untuk mengkaji hasil akhir regulasi tembakau.

Menanggapi pendapat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun bakal melakukan harmonisasi untuk RUU Pertembakauan. RUU bakal terus digodok dengan mendengarkan pendapat dari berbagai macam pihak.

Halaman:
Reporter: Michael Reily