Kadin Minta 5% Cukai Tembakau Dikembalikan ke Petani

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petani memberikan pupuk untuk tanaman tembakau di Desa Cigagak, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/12).
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
24/1/2018, 16.53 WIB

Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) mengusulkan sebagian cukai tembakau digunakan untuk pengembangan industri di tingkat petani. Pasalnya, kualitas produksi petani tembakau lokal dinilai masih kalah dibandingkan dengan produksi asing.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Agribisnis, Pangan, dan Kehutanan Herman Rachman meminta 5% hasil cukai untuk mengembangkan pertanian. “Peningkatan mutu produk dan sumber daya manusia petani harus didorong,” kara Herman di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (24/1).

Dia menyatakan pengembangan produksi sangat dibutuhkan industri untuk meningkatkan daya saing. Pasalnya, petani Tiongkok mampu menghasilkan 2,1 ton tembakau per hektare, tapi petani Indonesia hanya sebesar 0,64 ton per hektare.

Herman juga menjelaskan, pola kemitraan dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) akan memperjelas kontrol kualitas. Sehingga, dia meminta kepastian regulasi untuk industri tembakau.

(Baca juga: Pemerintah Kaji Kemungkinan Kenaikan Bea Masuk Tembakau)

“Ketika industri kesulitan bahan baku pendapatan negara terancam,” ujar Herman. Pasalnya, kebutuhan tembakau mentah lebih dari 300 ribu ton, tapi kapasitas industri nasional kurang dari 200 ribu ton.

Menurut Herman, ada selisih kebutuhan industri di hilir dibandingkan penyediaan di hulu. Oleh karena itu, formulasi regulasi akan mendukung pertanian tembakau di sentra.

Halaman:
Reporter: Michael Reily