Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin impor 500 ribu ton beras melalui PT Perusahaan Perdagangan Internasional/PPI (Persero). Namun, untuk menjalankan impor dan mendistribusikannya, PPI bermitra dengan pengusaha beras.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan impor dilakukan tanpa menggunakan dana Anggaraan Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). “PPI bisa bermitra dengan para pengusaha beras untuk distribusi,” kata Enggar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/1).
Kemitraan ini, menurut Enggar, memungkinkan pengusaha untuk menyerap beras impor. Nantinya, beras hasil impor PPI akan diproses dan didistribusikan sesuai dengan mekanisme yang sudah dibuat oleh masing-masing perusahaan.
Meski begitu, Enggar menekankan agar pengusaha menjual beras impor dengan ketentuan klasifikasi medium dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. “Kami akan awasi penjualannya,” ujarnya.
(Baca: Harga Beras Mahal, Pemerintah Perluas Jangkauan Operasi Pasar)
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu pun mempertanyakan kebijakan Kementerian Perdagangan yang menunjuk PPI sebagai importir beras. Sebab, perusahaan pelat merah itu belum memiliki pengalaman impor dan fasilitas distribusi beras.
“Yang punya pengalaman dan fasilitas kan Bulog, jadi saya juga bingung kenapa bukan Bulog yang ditunjuk," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah harus bersikap lebih transparan dalam pengambilan kebijakan seperti impor beras yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pengawasan terhadap PPI dan ara mitranya yang menjadi operator impor pun harus diperketat agar tak terjadi perburuan rente. "(Perburuan rente) Itu bisa terjadi. Bahaya," ujarnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menjelaskan, beras yang akan diimpor oleh PPI bukan beras medium. PPI mengajukan impor beras untuk keperluan khusus dengan tingkat kepecahan 0-5%. “Jadi tidak tergolong untuk keperluan umum,” kata Oke.
(Baca juga: Kementan Khawatir Impor Beras Tabrak Masa Panen)
Nantinya, beras impor itu akan dijual melalui retail modern dan pasar tradisional. “Mekanismenya adalah importase kebutuhan pelaku usaha, maka mereka mengajukan ke BUMN, sekarang mengajukan ke PPI,” ujar Oke. Katadata telah mencoba menghubungi Direktur Utama PPI Agus Andiyani untuk mengkonfirmasi hal ini, namun belum mendapat jawaban.
Menurut Oke, impor beras bakal diambil dari berbagai negara, yakni Pakistan, Myanmar, Vietnam, dan Thailand. Namun, Oke menyatakan tidak memiliki data perusahaan mana saja yang mengajukan permintaan impor ke PPI.
Data Food Agriculture Organization (FAO), pada November 2017, harga beras ekspor Thailand dengan butir patah 5% sebesar US$ 399 per ton atau setara Rp 5,3 juta. Sedangkan, harga ekspor beras Vietnam US$ 392 per ton atau setara Rp 5,2 juta.
(Baca juga: Redam Kenaikan Harga, Pemerintah Impor 500 Ribu Ton Beras)
Jika dibagi per kilogram, harga beras Thailand senilai Rp 5.300 dan beras Vietnam Rp 5.200. Sementara biaya angkut ditanggung importir, sebab dengan mekanisme free on board (fob), serah terima dilakukan di pelabuhan keberangkatan.