Pemerintah bakal memangkas secara signifikan jumlah barang yang terkena larangan dan pembatasan (lartas) impor. Tujuannya, untuk mempercepat arus barang di pelabuhan dan bandara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan mulai 1 Februari 2018.
Rencananya, jumlah barang yang masuk kategori lartas impor bakal dikurangi dari 48,3% menjadi hanya sekitar 20,8% dari seluruh 10.826 barang impor pada Harmonized System (HS/kode komoditi) Code Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Ini artinya jumlah barang lartas berkurang sekitar 57%.
"Kami para menteri sepakat tinggal dilakukan pelaksanaan mudah-mudahan bisa dilaksanakan pada 1 Februari lartas menurun tajam," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (9/1/18). (Baca juga: Permudah Impor, Pemerintah Pangkas Barang Lartas, Buat Tim Keluh Kesah)
Dengan kebijakan tersebut, petugas bea cukai jadi tak terbebani dengan bertumpuknya barang lartas yang harus diverifikasi izinnya di bandara dan pelabuhan. Alhasil, pergerakan barang di pelabuhan dan bandara juga bisa lebih cepat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, barang-barang yang bakal tetap masuk kategori lartas berasal dari komoditi kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan. "Jadi cuma ada empat. Ini yang (pemeriksaan) akan stay di border. Di luar itu, kami akan dorong (pemeriksaan) di luar border tetapi dengan manajemen pengawasan berdasarkan manajemen risiko bersama," ucapnya.
Heru menjelaskan, dengan makin cepatnya arus barang maka biaya impor jadi lebih murah. "Karena tidak perlu berlama-lama di border. Kemudian meraka bisa langsung mengarahkan barangnya ke gudang yang bersangkutan," kata dia. (Baca juga: Pemerintah Permudah Impor oleh Pengusaha Kecil)
Dengan demikian, ia merangkum, kebijakan pemangkasan lartas bakal berdampak pada tiga hal, yaitu berkurangnya penumpukan barang di pelabuhan dan bandara, penurunan dwelling time (proses bongkar muat), dan turunnya biaya yang ditanggung pengimpor.