Konsumen Indonesia Dianggap Belum Aktif Perjuangkan Haknya

ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
Ilustrasi. Orang Indonesia dianggap belum mampu memanfaatkan hak dan kewajibannya serta belum aktif memperjuangkan hak sebagai konsumen.
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
19/9/2017, 10.44 WIB

Selain untuk mencerdaskan, perlindungan konsumen merupakan cetak biru komitmen pemerintah dalam pembentukan iklim usaha yang kondusif dan hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen. Sehingga peran pemerintah daerah dan swasta sangat diperlukan.

"Pemerintah pusat tidak mungkin menjangkau pelosok sehingga saya berharap semua pihak meningkatkan kepekaan dan kewaspadaan dalam melihat berbagai hal yang bisa mengganggu atau melanggar hak-hak konsumen," ujar Enggar lagi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma menyebutkan ada sembilan sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Rinciannya adalah obat, makanan, dan minuman; jasa keuangan; jasa pelayanan publik; perumahan/properti; jasa transportasi; jasa layanan kesehatan; jasa telekomunikasi; barang konsumsi tahan lama; dan e-commerce. "Saya berharap dapat membantu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia," kata Syahrul.

Syahrul mengatakan, hal-hal yang akan dibahas adalah koordinasi untuk pengawasan di daerah bakal ditingkatkan. Selain itu, untuk mengantisipasi impor yang masuk, Kementerian Perdagangan akan melakukan pengawasan agar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Halaman:
Reporter: Michael Reily