Mendag Kaji Ulang Aturan Harga Eceran Tertinggi Beras

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Penulis: Michael Reily
28/7/2017, 17.13 WIB

(Baca: KPPU Minta Harga Eceran Tertinggi Hanya untuk Beras Medium)

Enggar mengimbau agar para pelaku usaha beras agar berdagang secara normal. "Saya bersama Satgas dan Kementerian Pertanian menyatakan bahwa tidak usah khawatir dalam melakukan kegiatan usaha (beras)," kata Enggar.

Enggar khusus berkunjung ke Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, dan berdiskusi dengan pelaku usaha beras seperti Koperasi, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).

Sirkulasi beras di Pasar Induk Beras Cipinang berkurang setelah penggerebakan pabrik beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi pada Kamis pekan lalu. Selain itu, ada ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sebesar Rp 9.000 yang rumornya berkembang di masyarakat.

Tercatat, data Food Station pada hari Senin memasukkan beras sebanyak 2.500 ton. Kemudian, pada Selasa dan Rabu, memasukkan beras sebanyak 1.800 ton. Enggar menyebutkan, jumlah pemasukkan beras normal di Cipinang sekitar 3.000 sampai 4.000 ton per hari.

Enggar menjelaskan supaya pelaku usaha beras tidak usah khawatir karena transaksi perdagangan berjalan normal dan baik. "Jangan biarkan pasar mempunyai stok yang tidak bisa terjual," katanya. Dia juga menjamin Satgas Pangan dan polisi tidak akan melakukan penggerebekan.

Ketua Koperasi Pasar Beras Induk Cipinang Zulfikli Rasyid juga meminta peraturan mengenai beras dikaji ulang. Apalagi saat ini sudah terjadi keresahan di pasar dengan mengurangi nilai transaksi beras. (Baca: Ombudsman Usut Dugaan Penyimpangan Penggerebekan Beras Maknyuss)

Halaman: