Pemerintah Kaji Aturan Impor Tak Bedakan Jenis Garam

ANTARA FOTO/Saiful Bahri
Petani panen perdana garam pada musim olah tahun ini di Desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Jatim, Rabu (5/7).
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
28/7/2017, 21.40 WIB

Sebelumnya, impor semua jenis garam baru bisa dilakukan jika ada ada rekomendasi dari KKP.  

"Wapres mengarahkan agar dituangkan saja secara permanen di Permendag agar impor garam industri rekomendasinya langsung diserahkan ke Menteri Perdagangan. Sambil menunggu itu, impor untuk kebutuhan industri sudah keluar sesuai permintaan. Ada lima atau enam permintaan," ujar Enggartiasto kepada wartawan, Kamis lalu. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan memperjelas rekomendasi impor garam industri tidak lewat KKP.

Untuk mengontrol impor garam industri, KKP dan Kementerian Perdagangan akan melakukan berbagai penyelarasan di kode impor atau harmonized system (HS). 

Setiap tahun, kebutuhan garam industri mencapai 2,3 juta ton setahun. Kebutuhan garam industri masih bergantung pada impor karena belum dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri. 

 (Baca: Kepala Daerah Lapor Garam Langka, Jokowi Tunggu Penjelasan Menteri)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution