Dukung UMKM, Perpres Pengendalian Minimarket Segera Terbit

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
30/5/2017, 13.52 WIB

Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan untuk mengendalikan keberadaan dan bisnis toko kelontong modern (minimarket) di Indonesia. Aturan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut merupakan upaya pemerintah melindungi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) dan bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah sedang menyusun dan memfinalisasi Perpres terkait keberadaan minimarket tersebut. Perpres ini akan berisi aturan yang harus dipenuhi oleh pengusaha minimarket yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, Darmin memastikan, aturan tersebut juga tidak akan menghambat perkembangan minimarket. "Sedang diproses Menteri Perdagangan, tidak akan lama (terbitnya). Sudah jalan itu prosesnya," katanya dalam Jakarta, Selasa (30/5). (Baca: Sri Mulyani Tak Ingin Pembangunan Infrastruktur Tambah Ketimpangan)

Menurut dia, pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut untuk tetap melindungi UMKM agar tidak tergerus maraknya pendirian minimarket. Dalam Perpres itu akan diatur beberapa hal. Namun, salah satu fokusnya adalah pembatasan porsi produk yang dibuat sendiri oleh perusahaan minimarket untuk dijual di gerai-gerainya.

Dengan begitu, para pelaku UMKM dapat memiliki ruang untuk menjual produknya di minimarket. "Walaupun ada UMKM yang masih harus dibantu lagi soal standardisasi, BPOM, dan sebagainya. Jadi, kesempatannya tidak sekadar abstrak," ujar Darmin.

(Baca: Pemerintah Bidik Ekonomi 2018 Tumbuh 6,1%, Ketimpangan Menciut)

Ia menambahkan, pemerintah juga akan mengatur ketentuan mewaralabakan (franchise) suatu merek minimarket. Darmin mencatat, sejauh ini 65 persen dari total minimarket yang ada dimiliki oleh perusahaan itu sendiri. Sedangkan sebanyak 35 persen dimiliki oleh orang independen yang melakukan usaha terwaralaba.

Namun, Darmin belum menjelaskan lebih detail terkait aturan waralaba tersebut. "Jadi kalau kamu mau investasi, minta urus tempat, masuk dalam jaringan mereka, semacam franchise itu, kami akan bikin aturan itu, jadi jangan lagi dilampaui," ujarnya.

(Baca: Berantas Ketimpangan Ekonomi, Jokowi Siapkan 10 Kebijakan)

Di sisi lain, Ekonom Raden Pardede melihat adanya ketimpangan di sisi bisnis usaha kecil dengan besar di Indonesia. Sejumlah kecil dunia usaha sangat dominan menguasai pasar dengan akses keuangan dan teknologi yang sangat bagus.

Sedangkan, sebagian besar UMKM yang ada tidak memiliki akses terutama pada segi pembiayaan dan teknologi yang memadai. "Ini sejarah sejak zaman kolonialisme, Orde Lama, Orde Baru, sampai sekarang," ujarnya.