Pemerintah Diminta Audit Masalah Perburuhan di Sektor Sawit

Arief Kamaludin|KATADATA
Petani memanen buah kelapa sawit di salah satu perkebunan kelapa sawit di Desa Delima Jaya, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak, Riau.
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
12/5/2017, 17.39 WIB

Ia mengatakan, sebetulnya pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan tahun lalu sempat menyampaikan niatnya untuk membikin aturan soal pekerja perkebunan, khususnya kelapa sawit. Tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut berarti.

(Baca juga:  Jokowi Evaluasi Badan Restorasi Gambut, Target Tetap 2 Juta Hektare)

Langkah yang bisa dilakukan pemerintah mula-mula adalah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kondisi buruh perkebunan sawit. Hal itu seharusnya menjadi bagian dari evaluasi dan audit yang dilakukan pemerintah sejalan dengan moratorium sawit.

Menurut Zidan, isu perburuhan dalam sektor kelapa sawit kerap diabaikan oleh pemangku kepentingan. Padahal buruh kelapa sawit seringkali terjebak dalam kondisi kerja yang buruk. “Harapannya pemerintah melakukan evaluasi juga terhadap kondisi buruh sawit dalam momentum (moratorium) ini,” katanya.

Sementara, berdasarkan data Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), industri kelapa sawit tiap tahunnya menyerap sekitar 2,5 juta tenaga kerja. Adapun jumlah tenaga kerja yang terserap mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2000 industri ini hanya menyerap sebanyak 2,1 juta orang, jumlah ini melonjak pada 2015 hingga di angka 8,4 juta orang.

(Baca juga:  KPK Diminta Segera Selidiki Dugaan Korupsi Dana Sawit)

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman