Kemendag Wajibkan Distributor Tiap Bulan Daftarkan Stok Bahan Pokok

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Pingit Aria
12/4/2017, 13.44 WIB

Untuk mendapatkan TDPUD, para distributor harus mengajukan permohonan kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kementerian Perdagangan. Pengajuan permohonan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) di alamat http://sipt.kemendag.go.id.

TDPUD diterbitkan dengan menggunakan tanda tangan elektronik sehingga tak memerlukan tatap muka antara pemohon dan petugas. "Proses permohonan dan penerbitan TDPUD bahan pokok tidak dipungut biaya administrasi," kata Enggar.

Nantinya, setiap distributor yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan volume distribusi barang kebutuhan pokok kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sesuai format yang ada. Penyampaian laporan ini dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui SIPT.

(Baca juga: Operasi Pasar, Wilmar Jual Minyak Goreng Rp 11.000 per Liter)

Distributor juga wajib memberikan data mengenai pengadaan dan penyaluran bahan pokok jika sewaktu-waktu diminta diminta oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. "Kondisi tertentu yang dimaksudkan di sini adalah kondisi terjadinya gangguan pasokan atau kondisi harga Barang Kebutuhan Pokok tertentu berada di atas harga acuan atau di bawah harga acuan," kata Enggar.

Bagi para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan TDPUD. "Kami menjamin akan menegakkan sanksi sesuai ketentuan bagi para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang melanggar aturan," tutur Enggar.

Halaman: