Perpres Modal Negara Buat Proyek LRT Menunggu Restu Jokowi

ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya
Pengerjaan proyek LRT di Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (12/3).
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
13/3/2017, 18.08 WIB

Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan skema pembiayaan proyek kereta Light Rail Transit (LRT) Jabodebek (Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi) akan segera rampung. Drafnya sudah difinalisasi dan hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016 tentang LRT Jabodebek sudah memasuki tahap finalisasi. "(Draf Perpres) mestinya sudah selesai karena semua angka sudah cocok dan beres semua di sana," ujarnya ditemui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantornya, Jakarta, Senin (13/3).

Budi Karya juga menyebut, perpres revisi skema pembiayaan LRT saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg). Selanjutnya akan dilakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum diserahkan kepada Jokowi.

Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah akan menggelontorkan  Penyertaan Modal Negara (PMN) pada konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Konsorsium itu beranggotakan PT Adhi Karya Tbk dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku kontraktor, investor, dan operator proyek LRT Jabodebek.

(Baca: Jadi Investor LRT, KAI Akan Disuntik Modal Negara Rp 5,6 Triliun)

Apabila aturan tersebut telah disahkan, Budi mengatakan, Kementerian Keuangan nantinya akan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) khusus untuk memberikan penjaminan dalam pengerjaan proyek LRT Jabodebek. Jaminan dibutuhkan karena proyek ini tidak sepenuhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Halaman: