Proyek ERP Akan Pakai Teknologi Berstandardisasi dan Sertifikasi

ANTARA Foto/Risky Andrianto
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
10/2/2017, 07.00 WIB

(Baca: Pecah Suara Berbagai Instansi Sikapi Revisi Pergub ERP)

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menyatakan, polemik revisi Pergub 149/2016 ini harus diselesaikan Dishub DKI Jakarta. Alasannya, Bappeda sama sekali tidak terlibat dalam penyusunan pergub tersebut, apalagi menyarankan menggunakan salah satu teknologi yaitu DSRC ini.

"Bappeda dan saya selaku pimpinan Bappeda tidak terlibat sama sekali dalam penyusunan Pergub 149/2016 tersebut," ujar Tuty saat dihubungi Katadata.

Meski begitu, dia mengakui bahwa Japan International Cooperation Agency (JICA) yang melakukan kajian penerapan proyek ERP ini. Kajian tersebut memang merupakan inisiatif dari pihak JICA, termasuk dari sisi pendanaannya.

Namun, Tuty mengatakan, saat kajian tersebut dilakukan, JICA juga berkonsultasi kepada Pemprov DKI Jakarta, antara lain dengan Bappeda dan pihak Dishub. Dalam kajian itu, JICA tidak menyarankan pada pilihan teknologi tertentu, hanya memberikan pengetahuan mengenai berbagai teknologi yang digunakan sebagai sistem ERP.

Alhasil, Tuty tidak tahu menahu atas kemunculan DSRC di Pergub yang menjadi polemik tersebut. "Studi JICA tidak menyarankan suatu teknologi tertentu. Namun, menjelaskan karakter teknologi ERP dan penerapan ERP di beberapa kota seperti Singapura, London dan Swedia," ujarnya.

(Baca: KPPU: Pemprov DKI Langgar UU Jika Tender ERP Tak Diulang)

Seperti diberitakan sebelumnya, proses tender proyek ERP Jakarta tersandung masalah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Pergub DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum ERP tersebut berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Hal itu mengacu kepada salah satu persyaratan tender di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c.

Pasal itu memuat penetapan teknologi yang digunakan yakni komunikasi jarak pendek (Dedicated Short Range Communication / DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz. Jadi, menutup pintu bagi perusahaan yang mempunyai teknologi lain, seperti Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS), untuk mengikuti tender ERP. Karena itu, KPPU meminta proses tender diulang setelah Pergub tersebut direvisi.

Halaman: