Revisi Pergub Proyek ERP Libatkan KPPU, LKPP dan Kominfo

TEMPO/STR/Dian Triyuli Handoko
Seorang warga melintas di depan gerbang sensor On Board Unit (OBU) Elektronic Road Pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat, 30 Mei 2014.
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
9/2/2017, 12.36 WIB

Sebagai informasi, dalam rapat sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersikeras  memasukkan klausul kriteria teknologi dalam revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 mengenai ERP. Dalam draf tersebut, ketentuan mengenai teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) diubah dengan sistem komunikasi gelombang mikro.

Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Widyatmoko merasa usulan ini sudah sesuai dengan arahan KPPU. Revisi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPPU yang menganggap Pergub 149/2016 diskriminatif, karena membatasi pengadaan ERP Jakarta hanya untuk satu teknologi tertentu.

Menurut Sigit, KPPU tidak mempermasalahkan beberapa kriteria teknologi yang sudah ditentukan dalam pergub. “Jadi di Pergub 149/2016 juga sudah bicara masalah OBU (on board unit), kamera, mereka tidak menyoroti. Yang menyoroti kan hanya pasal 8 ayat 1c itu, DSRC 5,8 ghz itu kan. Kalau kami konsisten kepada itu,” ujarnya kepada Katadata, Selasa (31/1).

(Baca: Revisi Aturan, Dishub Jakarta Ngotot Buat Kriteria Teknologi ERP)

Perubahan lainnya yang diusulkan adalah sistem komunikasi yang digunakan. Pada Pasal 8 1c, teknologi ERP Jakarta menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz. Sementara dalam draf revisinya, ketentuan ini diganti dengan menggunakan sistem komunikasi gelombang mikro frekuensi tinggi (microwave super high frequency) jarak pendek.

Sistem komunikasi gelombang mikro ini juga dijelaskan dalam Pasal 15. Teknologi sistem komunikasi kendaraan ke jalan dalam jarak dekat dibuat khusus dan telah digunakan dalam pengendalian lalu lintas melalui sistem jalan berbayar elektronik pada ruas jalan, koridor, atau kawasan perkotaan di dunia.

Menurut Sigit, kriteria teknologi yang diusulkan dalam revisi pergub ini sudah sesuai dengan ketentuan LKPP. Pengadaan barang dan jasa mengacu pada dua hal, yakni desain yang sudah ada dan kriteria-kriterianya berdasarkan kebutuhan.

“Kita bisa menentukan desainnya itu benar, selama seluruhnya itu bisa berkompetisi. Kejaksaan Agung juga menyatakan hal yang sama,” ujarnya.

Dia juga membantah jika ada anggapan bahwa kriteria gelombang mikro tetap mengarahkan pada teknologi DSRC. Saat rapat koordinasi lintas lembaga pekan lalu, kata dia, tidak ada instansi yang menyimpulkan demikian karena kriteria seperti ini juga ada di teknologi lain.

Halaman: