Uji Materi UU Peternakan Ancam Kelanjutan Impor Daging India Bulog

Arief Kamaludin|KATADATA
Sebanyak 300 ton daging beku sapi impor asal Australia dibawa menggunakan 10 kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok ke gudang Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (9/6).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
1/2/2017, 15.53 WIB

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 mengancam kelanjutan impor daging kerbau India oleh Perum Bulog. Jika MK mengembalikan peraturan impor ternak ke basis Negara (country based) maka impor daging dari India harus dihentikan.

“Kami kan operator. Kalau nggak boleh ya berhenti,” kata Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti di kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Rabu, 1 Februari 2017.

Djarot mennyatakan, Bulog masih mengantongi izin impor daging kerbau India sebanyak 21 ribu ton yang berlaku hingga 31 Maret 2017. Namun hingga saat ini Bulog belum melakukan pemesanan karena masih menunggu keputusan MK yang rencananya baru akan dibacakan pada pekan depan.

(Baca juga: Patrialis Dicurigai Tahan Bacakan Putusan Uji Materi UU Peternakan)

Ia menjelaskan, jelang Lebaran tahun lalu, pemerintah menugasi Bulog untuk mengimpor 10 ribu ton daging kerbau India untuk dijual melalui operasi pasar. Harga daging kerbau yang hanya Rp 65 ribu per kilogram diharapkan dapat membantu menurunkan harga daging sapi yang waktu itu mencapai Rp 120 ribu per kilogram.

Setelah Lebaran, karena harga daging sapi belum juga turun, pemerintah menambah jatah impor daging kerbau Bulog sebanyak 70 ribu ton. Namun, hingga akhir 2016, daging kerbau yang berhasil didatangkan hanya 49 ribu ton. Untuk mendatangkan sisa jatah impor 21 ribu ton itulah kini Bulog harus menunggu keputusan MK.

Sebelumnya, uji materi Undang-undang Peternakan jadi sorotan publik setelah salah satu hakim MK yang menyidangkannya yakni Patrialis Akbar ditangkap KPK pada 25 Januari 2017 lalu. Ia diduga menerima suap sebesar US$ 20 ribu dan Sin$ 200 ribu atau sekitar Rp 2 miliar dari seorang pengusaha, Basuki Hariman.

Basuki diduga menyokong para pemohon dalam uji materi Undang-undang Peternakan. Sebab, ia juga merupakan importir daging sapi Australia. Usahanya terancam merugi jika daging India yang berharga lebih murah dapat membanjiri pasar domestik.

(Baca juga: Patrialis Akbar Terjaring KPK di Awal 2017)

Salah satu pemohon dalam uji materi itu adalah Ketua Umum Dewan Peternak Rakyat Nasional, Teguh Boediyana. Ia bersama lima orang lain mengajukan gugatan pada 16 Oktober 2015 lalu.

Berdasarkan resume perkara, pemohon merasa dirugikan hak-hak  konstitusionalnya akibat pemberlakuan aturan ternak berbasis zona (zone based) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Dalam peraturan ini, impor dapat dilakukan dari Negara yang belum sepenuhnya steril seperti India, asal produknya diambil dari zona atau kawasan bebas penyakit kuku dan mulut.

Selain itu, pertimbangan bisnisnya adalah karena harga daging kerbau dari India sangat murah yakni Rp 65 ribu per kilogram. “Ini bisa menyebabkan distorsi pasar, peternak bisa rugi,” kata Teguh.

(Baca juga: Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Periksa Hakim Mitra Patrialis)

Sebelum peraturan ini berlaku, impor ternak Indonesia menggunakan basis Negara, di mana impor hanya dapat dilakukan dari Negara bebas penyakit kuku dan mulut seperti Australia dan Selandia Baru yang harga dagingnya lebih mahal.

Reporter: Pingit Aria