BKPM Terima Banyak Keluhan dari Pengusaha Smelter

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Miftah Ardhian
25/1/2017, 20.43 WIB

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku mendapat banyak keluhan terkait relaksasi ekspor mineral dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Keluhan ini datang dari investor yang telah berinvestasi membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

"Keluhan ya banyak, datang dari investor smelter. Tapi kami tentunya akan berusaha sebaik mungkin menanggapi keluhan itu," ujar Kepala BKPM Thomas Lembong saat konferensi pers, di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (25/1). (Baca: Aturan Baru Minerba Terancam Digugat, Luhut Pasang Badan)

Lembong mengaku instansinya tetap mendukung langkah pemerintah yang telah menerbitkan peraturan. Peraturan soal ekspor mineral dan pengenaan pajak ekspor mineral ini sudah melalui kajian yang matang. Dia mengatakan walaupun menerima banyak keluhan, tetapi investasi ini memang bukanlah segala-galanya. Pemerintah tentunya sudah mempertimbangkan dampak yang terjadi dan terus berupaya meningkatkan daya saing.

Dia menyadari aturan relaksasi ekspor ini bisa melemahkan semangat investor yang sudah membangun smelter. Bahkan aturan ini juga dinilai akan menurunkan minat investor merealisasikan pembangunan smelter. Mereka khawatir tidak akan mendapat pasokan bahan baku mineral, karena pemerintah bisa kembali merelaksasi aturan ekspor. 

(Baca: Pemerintah Optimis Penerimaan Naik Berkat Aturan Baru Minerba)

Lembong menjelaskan pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah fundamental agar investor mau melanjutkan investasinya. Salah satunya dengan menekan harga gas yang telah menjadi sumber energi primer kelangsungan industri. Kedua, meningkatkan produktivitas buruh. Ketiga, meningkatkan kompetensi pekerja dengan memberikan pendidikan vokasional. Keempat, mengefisiensikan arus logistik.

"Kami upayakan bisa mengkompensasi dampak negatif adanya kebijakan mineral dengan perbaikan di sektor lain tersebut," ujar Lembong.

Halaman: