Pemerintah menetapkan target pemenuhan akses air minum bagi masyarakat bisa mencapai 100 persen pada 2019. Target ini akan dikejar melalui percepatan pengembangan proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di setiap daerah.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat hingga tahun lalu, pemenuhan akses air minum baru mencapai 70,79 persen. Di kawasan perkotaan persentasenya lebih besar, yakni 81,30 persen. Sedangkan kawasan perdesaan hanya 60,58 persen.

Kondisi ini tidak berbeda jauh sejak 2010, yang tingkat pemenuhan akses air minumnya secara nasional masih 61,71. Hal ini disebabkan pertumbuhan cakupan layanan air minum per tahun yang masih rendah. Sepanjang 2010 hingga 2015 pertumbuhannya rata-rata hanya 1,7 persen. (Baca: Tertunda 43 Tahun, Proyek Air Minum Umbulan Siap Dibangun)

“Untuk capai universal access air minum 100 persen pada 2019, perlu pertumbuhan sampai 4,2 kali lipat atau setara 7,2 persen per tahun," kata Kepala Bidang Pedayagunaan Sumber Daya Air Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yuli Sriwilanti, di Jakarta (22/12/2016).

Menurutnya, sejak tahun lalu pemerintah telah menambah alokasi anggaran untuk penyediaan air minum. Pengembangan proyek SPAM di 8 daerah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN 2015 hingga Rp 7,4 triliun. Jumlah ini meningkat signifikan dari Rp 1,8 triliun pada 2010. Dia mengakui peningkatan alokasi anggaran ini memang diikuti perluasan cakupan layanan air minum, tapi belum begitu signifikan.

Yuli mengungkapkan untuk mencapai target 100 persen air minum pada 2019 diperlukan penambahan 27 juta sambungan rumah. Kebutuhan dananya pun sangat besar, mencapai Rp 253 triliun selama lima tahun. Ini tidak mungkin bisa ditutupi semua oleh anggaran negara. (Baca: JK Targetkan Tambah 10 Juta Sambungan Air Bersih Hingga 2019)

Salah satu upaya yang sedang ditempuh pemerintah adalah dengan meningkatkan akses pembiayaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kepada perbankan. Pemerintah akan memberikan dukungan berupa jaminan dan subsidi bunga. Dia mengatakan pembahasan mengenai payung hukumnya sudah hampir selesai, saat ini sedang tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan tiga terobosan untuk percepatan pengembangan SPAM. Pertama, koordinasi percepatan penerbitan regulasi pendukung pengembangan SPAM. Ada beberapa aturan yang sudah dikeluarkan terkait hal ini, diantaranya Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Permen PUPR Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha.

Kemudian Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Dukungan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Permen Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. (Baca: Dana Pemutihan Utang PDAM Turun Jadi Rp 3,9 Triliun)

Terobosan kedua, koordinasi percepatan pengembangan proyek SPAM yang telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN) yang termuat dalam Perpres Nomor 3 tahun 2016. Proyek ini adalah SPAM Regional Umbulan, SPAM Regional Semarang Barat, SPAM Regional Lampung, SPAM Regional Jatilihur, SPAM Regional Mebidang, SPAM Regional Maminasata, SPAM Regional Jatigede, dan SPAM Regional Wasusokas.

Selanjutnya, terobosan ketiga, koordinasi keberlanjutan Perpres 29 Tahun 2009 Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. Koordinasi ini diperlukan untuk mengoptimalkan pembiayaan PDAM dari perbankan dan sumber lainnya. (Baca: Beri Kemudahan, Menkeu Dorong Swasta Garap Infrastruktur)