Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta PT Freeport Indonesia melaksanakan komitmennya untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambangnya di dalam negeri. Pembangunan smelter merupakan syarat yang harus dipenuhi jika perusahaan Amerika Serikat ini masih ingin mengekspor mineral mentahnya.
"Semestinya memang dia (Freeport Indonesia) bangun smelter," kata Jonan usai rapat koordinasi bidang mineral dan batubara di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/12).
(Baca: DPR Desak Pemerintah Tegas Melarang Freeport Ekspor Awal 2017)
Jonan memang sempat menagih komitmen Freeport Indonesia membangun smelter dan divestasi sahamnya. Hal ini diungkapkannya saat bertemu dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia yang baru, Chappy Hakim, beberapa waktu lalu. Bahkan dia mengaku tidak akan memberikan dispensasi khusus kepada Freeport.
Presiden Direktur Freeport Indonesia Chappy Hakim menyatakan pihaknya masih berharap mendapat izin perpanjangan ekspor mineral mentah. Dia pun mengaku Freeport masih berkomitmen untuk membangun smelter.
(Baca: Bangun Smelter, Freeport Minta Jaminan Perpanjangan Kontrak)
Meski begitu, Chappy belum bisa memberikan keputusan mengenai komitmen pembangunan smelter tersebut saat ini. Keputusan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan yang akan dibangun Freeport Indonesia, baru bisa disampaikan pada bulan depan. “Januari (2017) bisa dibilang ada keputusan lanjut atau tidak,” ujarnya.
Terkait dengan permintaan Freeport, Jonan belum bisa berkomentar banyak. Saat ini pemerintah sedang melakukan revisi terhadap dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpanjangan kontrak pertambangan dan pembangunan smelter. Keduanya adalah PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) dan PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang minerba.
"Tunggu keputusan dan Peraturan Pemerintahnya," kata Jonan. (Baca: Arcandra Godok Aturan Percepatan Izin Kontrak Tambang)
Sementara Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta ketegasan pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Mereka meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak berikan rekomendasi izin ekspor mineral mentah kepada PT Freeport Indonesia pada Januari 2017.
Menurut Wakil Ketua Komisi VII Syaikhul Islam, hal ini harus dilakukan apabila Freeport Indonesia tidak menunjukkan komitmennya untuk melakukan pemurnian lewat pembangunan smelter. UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara melarang ekspor mineral mentah tanpa melalui pemurnian atau pengolahan.
“Ini sifatnya kami mendesak pemerintah,” katanya dalam kesimpulan rapat antara Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, PT Freeport Indonesia, serta PT Petrokimia Gresik.