Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) umum non-migas pada Agustus 2016 naik 0,36 persen dari bulan sebelumnya. Badan Pusat Statistik menyatakan sektor pertanian menjadi penyumbang tertinggi kenaikan indeks tersebut.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo mengatakan berdasarkan hasil pemantauan BPS, IHPB non-migas sebesar 157,03 pada Agustus lebih tinggi dibandingkan Juli yang berada di level 156,47. Sektor pertanian menyumbang pertambahan 2,76 persen. (Baca: Deflasi Agustus 0,02 Persen, Terendah Sejak 2001).
Sementara itu, sektor industri naik 0,10 persen dan kelompok barang impor non-migas juga menanjak 0,12 persen. Adapun sektor pertambangan dan penggalian turun 0,34 persen dan kelompok barang ekspor non-migas berkurang 1,35 persen. Dengan demikian, perubahan IHPB non-migas sepanjang 2016 adalah 7,45 persen dan perubahan IHPB secara tahunan, year on year (yoy), 10,34 persen.
“Beberapa komoditas mengalami kenaikan harga, antara lain sawi, cabe merah, cabe rawit, telur ayam buras, ikan beku, timah, plastik dan barang dari plastik impor, dan mesin atau peralatan listrik ekspor,” kata Sasmito di kantor BPS, Jakarta, Kamis, 1 September 2016. (Lihat pula: Sensus Ekonomi 2016: Tantangan Berat Hadapi Masyarakat ASEAN).
IHPB adalah indeks yang mengukur rata-rata perubahan harga antarwaktu dari suatu paket jenis barang pada perdagangan besar. Indeks harga ini merupakan salah satu indikator untuk melihat perkembangan perekonomian secara umum serta sebagai bahan dalam analisa pasar dan moneter. IHPB disajikan dalam bentuk indeks umum dan sektoral yang meliputi pertanian, pertambangan dan penggalian, industri, impor, dan ekspor.
Jumlah besar artinya bukan eceran, walau memang sulit menentukan tentang batasan jumlah besar di dalam suatu perdagangan karena biasanya dilihat dari dua matra yang kadang-kadang tidak selalu bisa dipertemukan. Laman BPS menyebutkan bahwa matra yang dimaksud adalah kuantitas dan nilai.
Menurut Sasmito, pada Agustus kemarin, sektor pertanian merupakan penyumbang dominan pada perubahan IHPB, yaitu 0,53 persen. Sedangkan, sektor pertambangan dan penggalian berandil -0,01 persen. Adapun sektor industri 0,05 persen, kelompok barang impor non-migas 0,02 persen, dan kelompok barang ekspor non-migas negatif 0,23 persen.
Sementara itu, IHPB bahan bangunan atau konstruksi pada Agustus 2016 naik 0,13 persen terhadap bulan sebelumnya. Penyebabnya, antara lain, kenaikan harga komoditas batu hias dan batu bangunan sebesar 1,49 persen, tanah urug satu persen, pasir 0,81 persen, batu bata 0,48 persen, dan kloset, wastafel, serta sejenisnya 0,43 persen.
Hal tersebut menyebabkan kenaikan seluruh kelompok jenis bangunan. Kelompok bangunan pekerjaan umum untuk pertanian naik paling tinggi 0,29 persen. Sementara bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal naik 0,17 persen. Kelompok bangunan pekerjaan umum untuk jalan, jembatan, dan pelabuhan bertambah 0,05 persen.
“Terakhir, kelompok bangunan dan instalasi listrik, gas, air minum, dan komunikasi naik 0,03 persen, serta kelompok bangunan lainnya 0,16 persen,” ujar Sasmito. (Baca juga: Deflasi Agustus 0,02 Persen, Terendah Sejak 2001).