Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menentukan jenis proyek infrastruktur untuk menampung dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Ada tiga jenis proyek yang disiapkan untuk menampung dana hasil kebijakan yang mulai berjalan pertengahan Juli lalu itu, yaitu proyek jalan tol, proyek air minum, serta proyek perumahan.

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, ketiga proyek tersebut cocok sebagai instrumen penampung dana repatriasi. Pertimbangannya, proyek jalan tol, air minum dan proyek perumahan dapat dimasuki oleh pihak swasta. Proyek ini bisa segera beroperasi sehingga menjanjikan keuntungan.

"Karena memang tiga itu yang paling potensial," kata Basuki di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (12/8).

Meski begitu, dia belum menentukan secara spesifik identitas proyek yang akan dibiayai dari dana repatriasi tersebut. Yang jelas, proyek itu sedang berjalan dan belum beroperasi.

(Baca: Dana Repatriasi Bisa Dialihkan ke Properti dan Emas Batangan)

Namun, Kementerian PUPR tidak akan membuat aturan teknis seperti Peraturan Menteri untuk memastikan dana tersebut masuk ke tiga jenis proyek infrastruktur tersebut. "Langsung saja-lah investasi, tidak usah kita perbanyak aturan lagi," kata Basuki.

Sektir riil memang menjadi salah satu wadah penampung dana repatriasi dari hasil program pengampunan pajak, selain investasi ke instrumen keuangan. Tata cara penempatan dana repatriasi di instrumen nonkeuangan dan sektor riil ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2016.

Pada Pasal 6 PMK itu disebutkan, dana yang telah masuk ke bank persepsi dapat diinvestasikan ke dalam beberapa bentuk. Investasi tersebut antara lain proyek infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Lalu, ada pula investasi sektor riil berdasarkan proyek-proyek prioritas yang ditentukan pemerintah.

(Baca: Menteri Keuangan Rilis Aturan Teknis Repatriasi Dana ke Sektor Riil)

Terkait dengan pengalihan dana repatriasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah menyiapkan instrumen investasinya dalam jaangka pendek, menengah, dan panjang. Investasi jangka pendek melalui Surat Berharga Negara (SBN), Surat Utang Negara, Sukuk, dan obligasi BUMN.

Untuk investasi jangka menengah dan panjang akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur itu meliputi pelabuhan, jalan tol, transportasi massal di kota besar, bandara dan juga pembangunan pembangkit listrik.