Pemerintah menyatakan akan segera menerbitkan aturan untuk menunda pembukaan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Kebijakan moratorium lahan sawit ini diberlakukan selama lima tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan aturan yang akan dikeluarkan berupa Instruksi Presiden (Inpres). Payung hukum ini akan menjadi pegangan setiap kementerian dan lembaga memberlakukan moratorium dan izin perkebunan kelapa sawit.
Menurut Darmin, kebijakan moratorium lahan sawit ini merupakan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden telah berulang kali menyatakan pemerintah akan melakukan penundaan pembukaan kawasan hutan alam untuk dijadikan menjadi lahan perkebunan sawit. (Baca: Moratorium Pembukaan Lahan, BPDP Sawit: Tunggu Arahan Presiden)
“Kami ingin menata kembali lahan sawit, termasuk meningkatkan produksi lahan yang sudah ada dan replanting,” kata Darmin pada rapat koordinasi lanjutan rancangan penundaan izin perkebunan kelapa sawit, Jumat (15/7), di Jakarta.
Sebenarnya kebijakan soal moratorium kelapa sawit ini sudah ada sejak 2011 melalui penerbitan tiga buah Inpres. Jadi, kebijakan ini masih merupakan rangkaian dan melengkapi kebijakan-kebijakan yang sudah ada sebelumnya.
Bedanya, kata Darmin, kali ini pemerintah sudah menyiapkan pendataan yang lebih komprehensif. Data ini sangat penting agar kebijakan ini bisa berjalan. Karena kalau masih ada perbedaan data, masalah yang ada di lapangan menjadi sulit diselesaikan.
Saat ini pemerintah sudah punya program One Map Policy dan peta dasar wilayah Indonesia. “Kami harapkan kebijakan ini nanti bisa lebih operasional. Kalau selama ini kan izin lokasinya di mana, kebunnya ada di mana,” kata Darmin. (Baca: Menjaga Lahan Tak Menua dengan Dana Sawit)
Pada kesempatan yang sama Menteri Lingkungan Hidup (LHK) dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan Inpres secepatnya akan dikeluarkan. Dia mengatakan penyusunan rancangan Inpres dan norma dalam Inpres akan segera dituntaskan dalam rapat koordinasi berikutnya.
"Tadi penormaan sudah disesuaikan (antar kementerian), minggu depan kami cek lagi normanya," ujarnya.
Pada sesi terakhir rakor, beberapa perwakilan dari perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit juga hadir untuk memberikan pandangan mereka. Mereka meminta pemerintah agar segera mensosialisasikan aturan apabila Inpres sudah dikeluarkan. "Intinya substansi aturan tersebut sudah banyak disepakati," kata Siti.
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pengaturan ini ditujukan untuk memastikan pengelolaan sawit oleh negara. Dia juga memastikan posisi Indonesia sebagai produsen utama Crude Palm Oil (CPO) tetap kokoh.
"Jadi tidak ada kebun sawit versi LHK, lalu kebun sawit versi Pertanian," ujarnya. (Baca: Bank Dunia: Kerugian Kebakaran Hutan Melebihi Tsunami Aceh)
Rakor hari ini menyepakati kebijakan penundaan lahan sawit berlaku selama lima tahun. “Kami juga akan memasukkan standar-standar seperti yang ada dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System). Jadi jangan terlalu khawatir karena nanti juga ada masa transisinya,” kata Darmin.