KATADATA - Gejolak ekonomi global masih terasa hingga sekarang. Untuk menghadapi dampak pelambatan ekonomi dunia -Dana Moneter Internasional (IMF) memprediksi ekonomi global hanya tumbuh 3,4 persen tahun ini- pemerintah menetapkan 30 pembangunan infrastruktur sebagai proyek prioritas yang akan dikerjakan hingga 2019.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemilihan 30 proyek tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas. Proyek ini merupakan irisan dari 225 proyek yang telah ada dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional. (Baca: Dikepung Masalah Global, Pemerintah Perlu Pangkas Proyek Prioritas).
“Karena prioritas, proyek ini akan mendapatkan fasilitas, mulai dari studi kelayakan, dukungan debottlenecking, outline business case, serta insentif lainnya,” kata Darmin dalam diskusi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2016.
Menurutnya, 30 proyek infrastruktur tersebut tersebar luas mulai dari jalan tol, pengolahan limbah, kilang, jalur kereta, hingga infrastruktur telekomunikasi. Darmin memastikan pemerintah telah memperbaiki sejumlah regulasi untuk mendukung pembiayaan program ini. “Contohnya adalah perubahan regulasi Peraturan Menteri Keuangan tentang availability payment, lalu Peraturan Menteri Agraria Tentang Pengadaan Tanah,” ujar Ketua KPPIP ini.
Darmin menyatakan, pembangunan infrastruktur ini merupakan langkah tepat untuk berkelit dari banyaknya tekanan ekonomi global. Pemerintah menilai pembangunan infrastruktur akan menimbulkan efek positif bagi dunia usaha dalam jangka panjang, bukan sekadar dalam perhitungan jangka pendek.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Luky Eko Wuryanto menyatakan penetapan proyek-proyek itu berdasarkan masukan dari kementerian dan lembaga negara. Karena prioritas, 30 proyek tersebut akan diperlakukan berbeda dengan proyek yang bersifat strategis.
Dia menjelaskan proyek strategis merupakan proyek yang hanya mendapatkan kemudahan perizinan. “Sedangkan kalau prioritas, pemerintah langsung mengawal (jalannya proyek),” kata Luky. Terkait jumlahnya, kemungkinan proyek prioritas masih bisa bertambah. (Lihat pula: Bangun Infrastruktur, Pemerintah Percepat Utang Rp 63 Triliun).
Terkait dengan tugas KPPID dalam program ini, Luky mengatakan, Komite berperan memastikan skema pendanaan yang tepat bagi seluruh proyek infrastruktur tersebut. Oleh sebab itu Komite akan menggali potensi pendanaan yang tepat agar seluruh proyek berjalan.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan 225 proyek infrastruktur sebagai proyek strategis. Proyek-proyek infrastruktur strategis ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional. (Baca: Pemerintah Bentengi 225 Proyek Infrastruktur dari Kriminalisasi).
Untuk mendukung Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan para menteri dan kepala lembaga non-kementerian, Jaksa Agung, Kepala Polri, dan kepala daerah untuk mempercepat pelaksanaan 225 proyek sesuai kewenangannya.
Daftar 30 Proyek Prioritas
- Jalan Tol Balikpapan – Samarinda
- Jalan Tol Manado – Bitung
- Jalan Tol Serang – Panimbang
- Jalan Tol Trans Sumetera delapan ruas
- Kereta Api Ekspres Bandara Internasional Soekarno Hatta
- Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Jalur Utara – Selatan
- Kereta Api Makassar – Pare-pare
- Pelabuhan Utama (Hub Internasional) Bitung
- Pelabuhan Utama (Hub Internasional) Kuala Tanjung
- PLTA Karangkates IV dan V ( 2 x 50 MW)
- PLTA Kesamben ( 37 MW)
- PLTA Lodoyo ( 10 MW)
- Inland Waterways Cikarang – Bekasi – Laut (CBL)
- Light Rail Transit (LRT) Provinsi Sumatera Selatan
- Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Jakarta, Bogor, Depok, Depok, dan Bekasi
- National Capital Integreted Coastal Development (NCICD) Fase A
- Sistem Pengolahan Limbah Jakarta
- SPAM Semarang Barat
- High Voltage Direct Current (HVDC)
- Transmisi Sumatera 500 kV
- Central – West Java Transmission Line 500 kV
- Central Java Power Plant / PLTU Batang
- PLTU Indramayu
- PLTU Mulut Tambang Sumatera Selatan 8, 9, 10
- Kilang Minyak Bontang
- Refinery Development Master Plan / Revitalisasi Kilang Eksisting (Balikpapan, Cilacap, Balongan, Dumai, Plaju)
- Pelabuhan di Jawa Barat Bagian Utara
- Kilang Minyak Tuban
- Palapa Ring Broadbrand
- Kereta Api Kalimantan Timur