Modal Sudah Tersedia, Proyek Kereta Cepat Bisa Mulai Tahun Depan

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Yura Syahrul
16/12/2015, 18.40 WIB

KATADATA - Setelah sempat terkatung-katung, rencana pembangunan proyek kereta cepat Jakarta – Bandung menemukan titik terang. Pembangunan megaproyek senilai US$ 5,5 miliar atau sekitar Rp 77 triliun tersebut bisa dimulai tahun depan setelah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) memenuhi persyaratan permodalan awal.

Sekretaris Perusahaan WIKA Suradi mengatakan, konsorsium BUMN yang menggarap proyek kereta cepat itu dan dipimpin oleh WIKA telah memenuhi modal awal yang harus disetor sebesar Rp 1,25 triliun. Kewajiban penyetoran modal awal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi. "Dari konsorsium telah memberikan setoran modal (yang diminta Kemenhub), artinya (persyaratan modal) sudah cukup," katanya di Jakarta, Rabu (16/12).

Namun, Suradi belum dapat mengungkapkan persyaratan lain yang harus dipenuhi WIKA dan konsorsium BUMN. Yang jelas, beberapa persyaratan tersebut saat ini telah masuk tahap finalisasi. "Salah satu contohnya soal dokumen studi kelayakan itu masih dalam finalisasi," imbuhnya.

Jika semua persyaratan itu terpenuhi, Suradi memperkirakan pembangunan proyek kereta api cepat itu bisa dimulai tahun depan. “Bisa groundbreaking tahun depan," katanya. Dimulainya pembangunan proyek itu sebenarnya sudha tertunda dari rencana semula pada Oktober lalu. Penyebabnya, masih ada beberapa persyaratan yang masih mengganjal.

(Baca: Proyek Kereta Cepat Masih Terhambat Banyak Hal)

Sebelumnya Kementerian Perhubungan menyatakan, perusahaan patungan yang menggarap megaproyek tersebut, yaitu PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), belum menyerahkan modal disetor sebesar Rp 1,25 triliun. Menurut Direktur Jenderal Perkerataapian Hermanto Dwi Atmoko, ketentuan modal awal mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi.

Beleid itu mensyaratkan modal minimum untuk memulai pembangunan sarana kereta api antarkota sebesar Rp 1 triliun. Sedangkan untuk pengadaan prasarana dibutuhkan modal minimum Rp 250 miliar. “Itu harus cash (tunai), tidak bisa tanah, agar jadi modal awal disetor,” ujar Hermanto, Senin pekan lalu (7/12).

(Baca: Amdal Tak Ada, Izin Rute Kereta Cepat Belum Keluar)

Selain itu, Hermanto menyebut, hingga saat ini izin rute atau trase belum dapat dikeluarkan lantaran masih terganjal persyaratan penggunaan lahan dari Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Apalagi, pihaknya juga belum menerima desain proyek tersebut dari KCIC.

Tak hanya itu, Hermanto mengungkapkan, konsorsium belum menyelesaikan dokumen studi kelayakan dan juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. “Kami minta mereka menyempurnakan dokumennya terlebih dahulu,” katanya.

Seperti diketahui, Wijaya Karya ditunjuk oleh pemerintah memimpin konsorsium BUMN untuk membangun kereta cepat Jakarta-Bandung. Anggota konsorsiumnya adalah PT Jasa Marga Tbk, PT Kereta Api Indonesia, dan PT Perkebunan Nusantara VIII. Mereka membentuk PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia dan bekerjasama dengan China Railway International. Co, Ltd.

Adapun perusahaan patungan dua negara ini, PT Kereta Cepat Indonesia Cina, yang akan membangun dan mengelola proyek kereta berkecepatan 250 kilometer per jam sepanjang 150 kilometer itu. Komposisi saham dan setoran modal konsorsium itu ialah Pilar Sinergi 60 persen dan China Railway 40 persen saham.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution