Sepuluh Proyek Infrastruktur Senilai Rp 156,4 Triliun Mangkrak

Donang Wahyu|KATADATA
Penulis: Muchamad Nafi
5/11/2015, 11.31 WIB

KATADATA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan 10 proyek infrastruktur senilai Rp 156,4 triliun masih mangkrak dan terhambat investasinya. Deputi  Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Himawan Hariyoga mengatakan kesepuluh proyek tersebut di antaranya berupa dua proyek kereta api di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, dua proyek telekomunikasi, serta proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Banten dan penyediaan air baku di Jawa Barat. ?Itu total yang masih alami debottlenecking, masih dalam proses,? kata Himawan, Kamis, 5 November 2015 .

Menurut Himawan, masalah umum yang dihadapi proyek-proyek tersebut sehingga mangkrak atau debottlenecking yaitu terkait perizinan dan pembebasan lahan. Untuk mengurainya, BKPM telah membentuk tim debottlenecking. Tim ditugaskan mengawal investasi infrastruktur hingga proyek terrealisasi.

Dia mencontohkan, pada Oktober lalu, BKPM mencatat 14 proyek infrastruktur yang mangkrak senilai Rp 176,3 triliun. Tim lalu mendampingi jalannya rencana pekerjaan tersebut dan mendorong agar cepat kelar. Hasilnya, empat proyek pembangkit listrik dengan realisasi penyerapan Rp 19,8 triliun terlaksana. ?Tidak mudah tapi akan kita selesaikan. Walau belum optimal tapi kita lakukan,? kata Himawan.

Pemerintah memang sedang menggenjot laju infrastruktur. Sektor ini menjadi salah satu andalan pertumbuhan ekonomi di tengah situasi yang sedang lesu. Karena itu, infrastruktur masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan secara beruntutn sejak September lalu. Salah satu kemudahan yang diberikan adalah memangkas rantai perizinan dan mempermudah birokrasi.

Misalnya, pemerintah menjanjikan pemberian izin investasi selesai dalam tiga jam. Layanan cepat ini meliputi izin penanaman modal, akta pendirian perusahaan, dan pengesahan sebagai badan hukum Indonesia, serta nomor pokok wajib pajak (NPWP). (Baca juga: Hanya Tiga Jam, Investor Mendapat Empat Fasilitas).

Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi pengusaha di kawasan industri dengan rencana investasi minimal Rp 100 miliar atau menyerap pekerja di atas 1.000 orang. Selama ini, proses pengurusan izin untuk investasi memakan waktu 500 hari. Pemerintah kemudian mempercepatnya menjadi delapan hari. Upaya mempercepat aturan ini dengan mengubah beberapa izin menjadi sekadar standar atau norma saja. Dengan begitu, calon investor tidak dibebani kewajiban untuk datang langsung ke kementerian terkait.

Sementara itu, khusus untuk kawasan industri, izin bisa keluar dalam waktu tiga jam. ?Investasi dengan nilai Rp 100 miliar atau tenaga kerja lebih dari 1000, kami sanggup keluarkan izin. Kalau berada di kawasan industri, langsung konstruksi  agar beri swasta jangan ragu-ragu,? kata Himawan. (Baca pula: Izin Investasi Akan Kelar dalam Tiga Jam).

Dengan langkah-langkah tersebut, investasi yang tercipta akan terus tumbuh, Secara total, pada periode Januari ? September, BKPM mencatat realisasi investasi infrastruktur sebanyak 1.011 proyek se nilai US$ 8,9 miliar atau sekitar  Rp 120,2 triliun. Sedangkan untuk izin investasi tercatat sebanyak 812 proyek dengan nilai US$ 38,2 miliar yang setara Rp 515,7 triliun.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution