Pemerintah Ingin Batasi Asing di Bisnis E-Commerce

KATADATA
Pemerintah ingin mengatur pertumbuhan bisnis e-commerce.
6/3/2015, 15.10 WIB

KATADATA ? Pemerintah mempertimbangkan untuk memasukkan bisnis e-commerce atau perdagangan elektronik ke dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, hal ini sebetulnya memunculkan dilema bagi pemerintah. Di satu sisi, jika sektor bisnis ini dibuka untuk asing penerimaan negara berpotensi berkurang.

Tapi di sisi lain, masuknya asing akan mempercepat pertumbuhan bisnis perdagangan elektronik. Apalagi terdapat delapan perusahaan asing yang telah menyatakan siap untuk berinvestasi di bisnis ini.

?Akan lebih cepat tumbuhnya, tapi industri ini bisa dikontrol asing. Jadi saya pikir, harus cari regulasi yang tepat. Selama ini Kementerian melakukan pendekatan yang parsial,? kata dia seusai rapat koordinasi tentang e-commerce di kantornya, Jakarta, Jumat (6/3).

Tingginya pengguna telepon seluler (ponsel) pintar atau smartphone di Indonesia menciptakan peluang pasar yang besar di sektor bisnis e-commerce. Bagi pemerintah, ini berarti peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Pemerintah, kata Sofyan, tengah menyusun regulasi yang mengatur bisnis perdagangan elektronik ini. Targetnya, aturan tersebut bisa tuntas dalam tiga sampai enam bulan ke depan.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati