Beri Izin Ekspor Freeport, Pemerintah Digugat

Pemerintah mempersilakan jika ada pihak yang ingin menggugat izin ekspor Freeport.
2/2/2015, 12.19 WIB

KATADATA ? Pemerintah menanggapi santai adanya gugatan atas keputusan pemerintah yang yang memperpanjang izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar menganggap gugatan terhadap nota kesepahaman antara pemerintah dengan Freeport Indonesia adalah hal biasa.

?Nggak masalah. Kan biasa saja bukan kali ini digugat,? katanya kepada Katadata di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/2).

(Baca: Menteri BUMN Dorong Antam Ambil Saham Freeport)

Namun, menurut dia, apa yang telah dilakukan pemerintah tidak melanggar secara hukum. Izin ekspor yang diterbitkan untuk Freeport mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 tahun 2014.

Dia juga menganggap penerbitan kedua aturan hukum tersebut tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009. Latar belakang penerbitan PP dan Permen tersebut juga untuk menghindari adanya kerugian yang lebih besar jika kegiatan usaha atau pun pertambangan dihentikan.

(Baca: Jatah Ekspor Freeport Dikurangi)

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait