Beri Izin Ekspor Freeport, Pemerintah Digugat
KATADATA ? Pemerintah menanggapi santai adanya gugatan atas keputusan pemerintah yang yang memperpanjang izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar menganggap gugatan terhadap nota kesepahaman antara pemerintah dengan Freeport Indonesia adalah hal biasa.
?Nggak masalah. Kan biasa saja bukan kali ini digugat,? katanya kepada Katadata di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/2).
(Baca: Menteri BUMN Dorong Antam Ambil Saham Freeport)
Namun, menurut dia, apa yang telah dilakukan pemerintah tidak melanggar secara hukum. Izin ekspor yang diterbitkan untuk Freeport mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 tahun 2014.
Dia juga menganggap penerbitan kedua aturan hukum tersebut tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009. Latar belakang penerbitan PP dan Permen tersebut juga untuk menghindari adanya kerugian yang lebih besar jika kegiatan usaha atau pun pertambangan dihentikan.
(Baca: Jatah Ekspor Freeport Dikurangi)
?Negara boleh ambil sikap untuk tidak kerugian lebih besar. Di mana melanggar Undang-Undang daripada mudaratnya lebih besar kami kasih kesempatan. Yang penting ore (mineral mentah) nggak boleh ekspor sampai 2017,? ujarnya.
Pemerintah juga tidak akan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk ekspor tersebut. ?Nggak perlu, 2017 sebentar lagi,? kata dia.
Sementara itu Tim Pengacara Trisakti dan Nawacita Habiburokhman akan mendaftarkan gugatan mengenai izin ekspor Freeport di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia ingin agar pemerintah mencabut kembali izin ekspor yang telah diberikan kepada Freeport.
(Baca: Pemerintah Tak Jadi Bekukan Izin Ekspor Freeport)
Menurut dia, kedua peraturan yang menjadi landasan pemberian perpanjangan izin ekspor kepada Freeport melanggar UU Nomor 4 tahun 2014 khususnya pasal 170. ?Freeport kan belum punya smelter, nggak bisa PP dan Permen mengalahkan Undang-Undang. Cabut saja izin ekspornya,? kata dia ketika dihubungi Katadata, Senin (2/2).
Seperti diberitakan, pemerintah pada 23 Januari lalu memperpanjang izin ekspor konsentrat Freeport untuk janka waktu enam bulan. Pemberian izin tersebut setalah perusahaan tambang itu dinilai menunjukkan komitmen untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).