Pemerintah Tak Jadi Bekukan Izin Ekspor Freeport

Aria W. Yudhistira
23 Januari 2015, 19:04
freeport 1.jpg
Dok Freeport
Pemerintah tidak jadi membatalkan izin ekspor konsentrat Freeport. Perusahaan asal Amerika Serikat itu dinilai telah menunjukkan komitmen untuk membangun smelter.

KATADATA ? Pemerintah akhirnya tidak jadi membekukan izin ekspor PT Freeport Indonesia. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat telah menunjukkan kesungguhannya untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).

?Bicara ekspor itu kan persyaratannya ada lokasi lahan. Itu sudah terpenuhi semua. Izin ekspor akan diberikan. Saya mau teken,? kata dia di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (23/1).

Freeport, kata dia, juga sudah memberikan dana kesungguhan (commitment fee) sebesar US$ 130 ribu dan akan diberikan pada Senin (26/1) melalui bank BUMN. Uang tersebut akan hangus dan masuk kas negara jika pembangunan smelter tersebut tidak menunjukkan perkembangan.

Selain itu pemerintah dengan Freeport juga telah menyepakati perpanjangan nota kesepahaman (MoU) yang  habis 24 Januari 2015. Pemerintah akan memperpanjang MoU selama enam bulan sebelum melanjutkan amandemen kontrak Freeport yang akan habis 2021.

Poin dalam nota kesepahaman tersebut, kata Sukhyar, masih sama dengan nota kesepahaman sebelumnya, hanya pemerintah menambahkan agar Freeport fokus untuk pembangunan daerah Papua. Salah satu yang bisa dilakukan Freeport adalah membangun industri seperti industri hilir berbasis tembaga.

Sementara itu Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengatakan, lokasi untuk pembangunan smelter telah ditentukan di daerah Gresik, Jawa Timur. Tepatnya di utara  pabrik smelting Gresik dengan luas lahan 80 hektare.

Lahan tersebut merupakan milik Petrokimia Gresik. Adapun Freeport akan menyewa lahan tersebut dengan US$ 8 meter persegi per tahun.

?Kami menunjukkan komitmen yaitu masalah posisi di mana lokasi smelter. Seperti sudah saya jelaskan, sudah ditentukan ada di sebelah Petrokimia, dan pas juga berdampingan dengan eksisting smelter yang sudah ada. Luasnya lebih kurang 80 hektare,? ujar dia.

Sebelumnya pemerintah mengancam mencabut izin ekspor konsentrat Freeport karena tidak kunjung menyelesaikan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). 

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...