Kemenperin lepas 436 Izin Usaha ke BKPM

Menteri Perindustrian Saleh Husin KATADATA|Arief Kamaludin
?Kami insiatif menyerahkan seluruh kewenangan perizinan, agar investor lebih mudah dan ke depan investasi bisa ditingkatkan?
Penulis:
Editor: Arsip
17/12/2014, 09.56 WIB

KATADATA ? Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendelegasikan 436 perizinan di bidang usaha industri kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 122/M-IND/PER/12/2014, Kemenperin menjadi kementerian pertama yang melepas wewenang perizinan usahanya ke BKPM.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan Kemenperin akan menempatkan liaison officer khusus di BKPM mulai 5 Januari 2015. ?Kami insiatif menyerahkan seluruh kewenangan perizinan, agar investor lebih mudah dan ke depan investasi bisa ditingkatkan,? ujar Saleh, seperti dikutip harian Bisnis Indonesia, Rabu (17/6).

Meski demikian, Saleh menyebut tidak semua perizinan usaha diserahkan ke BKPM. Izin prinsip sejumlah industri strategis masih di bawah kementeriannya. Sektor strategis yang dimaksud adalah industri yang berdampak terhadap lingkungan, industri minuman beralkohol, dan industri pertahanan.

Saat ini Kemenperin sedang mematangkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang izin usaha industri dan kawasan industri. RPP ini merujuk pada penyederhanaan proses, sehingga tidak dibutuhkan lagi izin atas perluasan bagi industri yang akan menambah kapasitas produksi di atas 30 persen. 

Reporter: Redaksi