Semua Ekspor Timah Harus Lewat Bursa

Arief Kamaludin | KATADATA
www.bumn.go.id
Penulis:
Editor: Arsip
11/4/2014, 00.00 WIB

KATADATA ? Kementerian Perdagangan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2013 tentang ekspor timah. Revisi untuk memperketat aturan ekspor timah itu dilakukan menyusul maraknya penyimpangan ekspor timah solder setelah beleid berlaku.

Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mencatat ada tren penurunan volume transaksi timah batangan pada Februari 2014 sebesar 4.080 ton atau naik 4,48 persen dibandingkan bulan sebelumnya, sebesar 3.795 ton. Meski demikian, angka ini jauh lebih kecil dibandingkan transaksi pada desember 2013 sebanyak 8.245 ton. Sementara ekspor timah bentuk lain melonjak dari 300 ton pada Agustus, menjadi 2.059 pada Desember 2013.

"Draf revisinya sudah ada, Selasa lalu sudah durapatkan dengan bea cukai," ujar Komisaris Utama BKDI Fenny Wijaya, seperti dikutip harian Tempo, Jumat (11/4).

Dalam beleid tersebut, ditetapkan bahwa timah batangan dan timah lainnya hanya bisa diperdagangkan melalui BKDI. Untuk timah batangan, sudah mulai berlaku pada 30 Agustus 2013, sedangkan timah lainnya mulai 1 Januari tahun depan.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, dalam revisi aturan ini akan memperjelas definisi mengenai timah solder dan timah bentuk lainnya, yang dinilai masih abu-abu. Ketidakjelasan definisi timah itu menyulitkan petugas Bea dan Cukai di lapangan.

Reporter: Redaksi