Pemerintah Tunda Pembayaran Cicilan Kredit UMKM Selama Enam Bulan

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
UMKM perajin kursi dengan bahan kayu aloy di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (20/4/2020). Pelaku UMKM akan mendapat penundaan cicilan kredit selama enam bulan.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
29/4/2020, 18.13 WIB

Selain itu pemerintah juga menyiapkan skema bantuan bagi perbankan selama adanya penundaan angsuran. Hal ini dilakukan demi menjadi likuiditas perbankan.

Sri Mulyani mengatakan bahwa skema bantuan tersebut diberikan melalui mekanisme interbank. "Pemerintah juga siapkan bantuan likuiditas dengan penempatan dana pemerintah di bank tersebut," kata Sri Mulyani.

Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Presiden Joko Widodo telah meminta agar PP tersebut bisa diselesaikan dalam pekan ini.

Dengan demikian, stimulus berupa penundaan angsuran pokok bisa segera diimplementasikan. "Jadi segera kita lakukan program ini melalui perbankan dan lembaga PNM, UMi, serta Pegadaian," kata dia.

(Baca: BI Lakukan Quantitative Easing, Total Suntikan Dana ke Bank Rp 503,8 T)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu