Tujuh Produk Impor Tiongkok Banjiri RI, Industri Minta Perlindungan

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Ilustrasi. Pengajuan permohonan tindakan safeguard terhadap tujuh produk impor dilakukan industri lantaran lonjakan impor dapat menimbulkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
8/6/2020, 17.20 WIB

Kementerian Perdagangan telah memperoleh permohonan dari industri untuk melakukan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguards terhadap tujuh produk impor. Ketujuh produk tersebut sebagian besar diimpor dari Tiongkok. 

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Mardjoko menjelaskan permintaan tindakan pengamanan perdagangan meningkat sejak perang dagang antara AS dan Tiongkok.  Permohonan tindakan safeguard ini pun diperkirakan kian menanjak selama pandemi corona. 

"Dari  bukti awal permohonan industri dalam negeri, ada tujuh jenis produk impor yang pemasoknya mayoritas dari Tiongkok," ujar Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Mardjoko dalam sebuah webinar, Senin (8/6).

(Baca: Lima Negara Maju yang Terancam Resesi Ekonomi Akibat Pandemi Corona)

Ia memerinci ketujuh produk tersebut yakni, pertama, karpet dan penutup lantai tekstil dengan porsi impor dari Tiongkok mencapai 78,54% dan kenaikan sebesar 25% dalam tiga tahun terakhir. Kedua, produk terpal dengan porsi  78,54% dan kenaikan sebesar 13%. Ketiga,  produk kertas sigaret dengan porsi 31,12% dan kenaikan 15%. 

Keempat, produk peralatan dapur dan makanan dengan porsi impor Tiongkok mencapai 73,59% dan kenaikan sebesar 39% dalam tiga tahun terakhir. Kelima, produk kaca lembaran dengan porsi 22% dengan kenaikan sebesar 52%. Keenam, produk panel surya dengan kenaikan mencapai 59% dan porsi Tiongkok sebesar 80,2%. Ketujuh, produk garmen dengan kenaikan sebesar 8% dalam tiga tahun terakhir, sementara persentase negara asal impor masih menunggu data BPS.

"Dari situ nampak sekali bahwa tren peningkatan lonjakan volume impor di masa pandemi Covid-19 cukup signifikan,"kata Mardjoko.

(Baca: Pemerintah Beberkan Alasan Suntikan Dana Jumbo ke BUMN saat Pandemi)

Menurut Mardjoko, pengajuan permohonan tindakan safeguard  terhadap tujuh produk impor tersebut lantaran lonjakan impor dapat menimbulkan kerugian serius bagi industri dalam negeri. "Bisa dimengerti karena kecepatan impor ini akan memengaruhi nasib industri," katanya.

Namun, ia mengatakan kondisi pandemi corona menciptakan tantangan bagi pihaknya dalam melakukan penyelidikan. Jumlah investigator terbatas hanya 14 orang. Lonjakan impor yang terjadi pada beragam produk juga kian mempersulit. 

"Padahal investigator ini ujung tombak pelaksanaan safeguards," kata dia.

Reporter: Rizky Alika