Pengusaha Minta Aturan Jam Kerja Bergilir Tak Lama Diterapkan

ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Kepadatan penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/6).
Penulis: Rizky Alika
16/6/2020, 14.33 WIB

Menurut dia, sistem kerja di perusahaan manufaktur tidak bisa diterapkan secara bergilir. Sebab, pekerjaan di sektor manufaktur harus dilakukan secara bersama-sama. Adapun saat ini, perusahaan manufaktur menerapakan sistem kerja satu sif dari sebelumnya dua hingga tiga sif.

(Baca: KRL Padat, Pemerintah Atur Jam Kerja Karyawan di Jabodetabek)

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengatur jam kerja karyawan di Jabodetabek sebagai bagian dari kebijakan di masa transisi menuju new normal. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

SE tersebut berlaku hingga ditetapkannya Keputusan Presiden yang mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Jam kerja gelombang pertama dimulai pukul 07.00-07.30 sampai dengan 15.00-15.30. Sementara, gelombang kedua dimulai pada pukul 10.00-10.30 hingga pukul 18.00-18.30.

Pembagian jam kerja dilakukan untuk mengurai kepadatan antrean penumpang transportasi publik, terutama kereta rel listrik atau KRL. Sekitar 75% pekerja, baik pegawai swasta, aparatur sipil negara (ASN), hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menggunakan KRL, dengan 45%-nya bergerak secara bersamaan dari pukul 05.30 hingga 06.30 WIB.

Bagaimanapun, pembagian jam kerja ini bersifat imbauan. Artinya, keputusan akhir tetap ada pada kebijakan masing-masing instansi maupun perusahaan selaku pihak pemberi kerja.

(Baca: Sejarah Penerapan 8 Jam Kerja dan Aturannya Saat Normal Baru)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika