Pengusaha Minta Aturan Jam Kerja Bergilir Tak Lama Diterapkan

ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Kepadatan penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/6).
Penulis: Rizky Alika
16/6/2020, 14.33 WIB

Pemerintah menerapkan kebijakan jam kerja bergilir di Jabodetabek untuk mengurangi kepadatan di transportasi umum selama penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal covid-19. Kalangan pengusaha meminta agar kebijakan ini tidak diterapkan untuk seterusnya.

"Harus ada evaluasi dan jalan keluar supaya pengusaha bisa memenuhi skala produksi," kata Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono kepada Katadata.co.id, Selasa (16/6).

Menurutnya, para pengusaha mau tidak mau turut mengikuti kebijakan tersebut, namun mengevaluasi dampaknya terhadap produktivitas yang sudah terganggu sejak adanya pandemi corona.

Dia mengakui sistem sif diperlukan untuk mengurangi kepadatan di transportasi umum, dan pengusaha menerapkannya disesuaikan dengan kebijakan tiap-tiap perusahaan. Dia menilai kebijakan ini lebih baik lantaran pengusaha masih diizinkan mempekerjakan karyawannya.

(Baca: Pembagian Jam Kerja Buat Antrean Penumpang KRL Lebih Terkendali)

Meski begitu, Sutrisno menyampaikan bahwa pengusaha masih dibebani biaya produksi yang tidak akan tertutupi oleh pendapatan dengan sistem sif. Oleh karena itu, pengusaha meminta pemerintah turut mendukung keuangan pengusaha dengan memberikan sejumlah keringanan.

Beberapa kebijakan yang diminta seperti keringanan beban listrik serta tidak meluncurkan program yang membebani pengusaha, seperti program tabungan perumahan rakyat (tapera). "Pengusaha jangan dibuat cemas seperti adanya tapera. Karyawan tidak mau, perusahaan juga berat," ujar dia.

Selain itu Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang Indonesia atau Kadin, Bob Azam mengatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan di kantor dapat menerapkan sistem kerja sif. "Tapi kalau manufaktur mungkin sulit," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika