Jokowi Hapus Aturan Minimum Pemakaian Listrik 40 Jam Untuk Industri

PLN
Ilustrasi, sistem kelistrikan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus batas minimum pemakaian listrik industri selama 40 jam. Hal itu untuk membantu pelaku industri di tengah pandemi corona.
23/6/2020, 18.57 WIB

Sebelumnya, Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Silmy Karim mengatakan pemerintah perlu memperhatikan industri baja agar dapat mempertahankan kelanjutan bisnisnya setelah pandemi.

Pasalnya, utilisasi produksi saat ini anjlok hingga 20%, sehingga pekerja di industri baja terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). "Hal ini sangat dibutuhkan dan memiliki peran yang penting bagi industri baja karena secara signifikan dapat menekan biaya produksi," kata Silmy dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (15/6).

Ada beberapa stimulus yang diminta oleh pelaku industri, di antaranya relaksasi pembayaran rekening listrik industri melalui penghapusan rekening minimum pemakaian 40 jam nyala, pemberian diskon tarif listrik, keringanan biaya paralel fee dan pajak PPU. Stimulus tersebut perlu direalisasikan dalam waktu dekat lantaran listrik merupakan salah satu komponen produksi terbesar produk baja.

"Biaya listrik menjadi salah satu komponen utama yang berpengaruh besar terhadap biaya produksi dan daya saing produk baja nasional," kata Silmy.

Oleh karena itu, lanjut dia, sangat penting untuk mencari solusi secara bersama agar produk baja nasional dapat berdaya saing dan industri baja dapat selamat dari dampak buruk Covid-19.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika