Terdampak Pandemi, Pengusaha Minta Kredit Modal Kerja Berbunga Murah

ANTARA FOTO/DESTYAN SUJARWOKO
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5). Kadin meminta pemerintah memberikan kredit modal usaha berbunga murah, untuk membantu pemulihan sektor usaha di tengah pandemi.
Editor: Ekarina
20/7/2020, 06.00 WIB

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno, menyambut baik kebijakan pemerintah yang memperpanjang insentif pajak Covid-19 hingga akhir Desember. Namun ia menilai pemerintah juga perlu memberikan stimulus tambahan berupa kredit modal kerja berbunga murah.

Benny menilai, suku bunga kredit Bank di Indonesia rata-rata saat ini sekitar sembilan hingga 13%. Maka itu, guna mendongkrak pemulihan ekonomi nasional, ia pun berharap agar suku bunga kredit dapat ditekan di angka 6%.

"Kita harapkan bisa 6% untuk memulai kerja kembali di tengah-tengah pasar belum sepenuhnya kembali seperti sebelum Covid 19," ujar dia kepada Katadata.co.id, Minggu (19/20).

(Baca: Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Covid-19 hingga Akhir Desember)

Kadin sebelumnya meminta pemerintah untuk memperluas cakupan stimulus fiskal ke berbagai sektor usaha. Hal ini dibutuhkan dunia usaha untuk melanjutkan bisnisnya di tengah pelambatan ekonomi imbas pandemi virus corona.

Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani mengatakan wabah covid-19 dapat berdampak pada permintaan dan produksi berbagai industri. Stimulus fiskal yang lebih luas diharapkan dapat menangkal dampak tersebut.

"Kami mengusulkan agar stumlus fiskal diperluas, misalnya pembebasan sementara PPh 21 tidak hanya diberikan industri tertentu saja tapi di semua industri," kata dia, Selasa (17/3).

Merespons permintaan pengusaha, pemerintah menyatakan bakal memperpanjang pemberian insentif Covid-19 pajak hingga Desember 2020. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020.

Baca Juga

  • Stimulus Lambat, Kadin Proyeksi Ekonomi RI Minus 6% pada Kuartal II

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif pajak bagi industri terdampak pandemi kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha. "Ini diberikan pula dengan prosedur yang lebih sederhana," kata Yoga.

Terdapat lima insentif yang diperpanjang, yakni insentif PPh Pasal 21, pajak UMKM, PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, dan PPN.

Yoga menyebut, insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada karyawan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.

"Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE," ujarnya.

Kemudian, insentif pajak UMKM akan berupa pembebasan PPh final UMKM sebesar 0,5%. Berikutnya, ada insentif PPh Pasal 22 Impor akan diberikan kepada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat.

Syaratnya, penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.

Untuk insentif angsuran PPh Pasal 25 diberikan pada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Insentif ini berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang.

Sedangkan insentif PPN akan diberikan kepada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat.

Baca Juga

  • Konglomerasi dan Perusahaan Besar RI Turun Tangan Atasi Pandemi Corona

Seluruh fasilitas insentif pajak dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.

Insentif akan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020. "Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas tersebut agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemi saat ini," ujar Yoga.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Verda Nano Setiawan