KPPI Sebut Safeguard Baja Tak Bisa Diperpanjang, Tawarkan Solusi Lain

Agung Samosir|Katadata
Lembaran-lembaran baja di pabrik milik PT Krakatau Steel Tbk.
22/1/2021, 14.13 WIB

Membanjirnya impor baja murah dari Tiongkok, mengancam kelangsungan industri baja dalam negeri dan lebih dari 100 ribu pekerjanya. Pelaku dan para pekerja industri baja pun meminta perlindungan dari pemerintah melalui perpanjangan safeguard, khususnya terhadap produk I dan H section.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan bahwa pemerintah tidak dapat memperpanjang safeguard lantaran sudah melewati batas maksimal.

“Permohonan perpanjangan safeguard dari perusahaan pemohon, sudah melewati batas maksimal, yakni enam bulan sebelum berakhirnya pengenaan safeguard measures,” ujar Mardjoko kepada Katadata.co.id, Jum'at (22/1).

Dia menjelaskan bahwa permohonan perpanjang safeguard baru diajukan pada 10 Desember 2020, kurang dari dua bulan sebelum berakhirnya safeguard pada 20 Januari 2021. Hal tersebut melanggar pasal 88 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2011.

Indonesia juga telah diberikan perlindungan melalui pemberlakukan dua kali instrumen safeguard. Keduanya adalah initial safeguard measures yang masing-masing berlaku tiga tahun, yang berakhir tanggal 21 Januari 2021.

Sehingga, KPPI tidak dapat memproses permohonan perpanjangan safeguard. Namun, Mardjoko berkomitmen untuk mencari dan memberikan usulan solusi alternatif terhadap lonjakan impor.

Pertama, mengajukan permohonan penyelidikan melalui instrumen anti dumping atau anti subsidi. Kedua, KPPI menyarankan untuk menyampaikan permohonan baru untuk produk yang sama, dua tahun setelah berakhirnya safeguard.

Halaman:
Reporter: Annisa Rizky Fadila