Selain itu, ia berharap pemerintah bisa meniindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Di sisi lain, pengusaha juga berharap agar pemerintah memberikan bantuan, seperti perpanjangan insentif pajak restoran.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pelonggaran jam operasional mal tidak akan meningkatkan pendapatan secara signifikan. Namun, relaksasi tersebut diharapkan dapat menggairahkan bisnis pusat perbelanjaan.
"Diharapkan pusat perbelanjaan mendapatkan kembali peak hour (waktu puncak) kunjungan ke pusat perbelanjaan meskipun tidak akan bisa sepenuhnya," ujar dia.
Meski mendapat pelonggaran, Alphonzus berharap agar pemerintah bisa mengecualikan mal dari pembatasan. Sebab, pengelola mal telah berkomitmen dalam melaksanakan protokol kesehatan. Terbukti, pusat perbelanjaan tidak menjadi kluster penyebaran virus corona.
Oleh karena itu dia meminta pemerintah mengizinkan restoran beroperasi hingga pukul 21.00. Sehingga kapasitas pengunjung bisa ditingkatkan setidaknya hingga 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"PPKM diperpanjang pun, faktanya jumlah kasus positif terus meningkat. Bahkan, beberapa kali telah mencatat rekor tertinggi. Mal merupakan salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," kata dia.
Selain itu, pembatasan yang tidak efektif diperkirakan bisa menimbulkan sikap apatis dari masyarakat. Akibatnya, pembatasan tersbut akan membahayakan keamanan, kesehatan, dan perekonomian masyarakat.