Menaker Sebut Belum Ada Perusahaan yang Lapor Tak Mampu Bayar THR

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.
Seorang pekerja berjalan di rangka atap bangunan sebuah hotel di Mataram, NTB, Senin (19/4/2021). THR harus dibayarkan maksimal sepekan sebelum lebaran.
19/4/2021, 19.46 WIB

Menjelang lebaran, masih ada ratusan perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat peluncuran Posko THR 2021, Senin (19/4).

Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir sejak 4 Juni 2020, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 683 pengaduan. Setelah dipilah, ternyata ada 410 pengaduan yang terkait dengan pembayaran THR yang perlu ditindak lanjuti.

Dari 410 pengaduan tersebut, 307 perusahaan sudah melalui pemeriksaan dan pembinaan. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian membayarkan THR kepada karyawannya, meski terlambat atau jumlahnya tak sesuai ketentuan.

Sementara itu, 103 perusahaan kini dalam proses pemeriksaan oleh dinas ketenagakerjaan karena belum juga membayarkan THR yang menjadi kewajibannya. Sebagian dari perusahaan itu bahkan harus menghadapi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena berselisih dengan karyawannya terkait pembayaran THR.

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang mengatakan, ada lima perusahaan yang direkomendasikan mendapat sanksi administratif.

Simak Databoks berikut: 

Sanksi tersebut di antaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Dalam hal ini, pengawas mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan hasil pemeriksaan. Kemudian, Gubernur, Walikota, Bupati atau instansi terkait akan memutuskan sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan,” kata Haiyani dalam acara Launching Posko THR 2021, Senin (19/4).

Bagaimana dengan Tahun Ini?

Sementara itu, hingga menjelang pekan kedua Ramadan, belum ada perusahaan yang melaporkan ketidakmampuannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya tahun ini.

“Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak mampu (membayar THR 2021),” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ida juga menyampaikan, perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan pemerintah harus melakukan dialog dengan pekerjanya. Pengusaha wajib  melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

“Ketidakmampuan itu didasarkan atas bukti laporan keuangan internal, dan dialog dilakukan secara kekeluargaan,” kata Ida.

Ia menyatakan, Posko THR keagamaan 2021 bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 20 April – 20 Mei 2021. Pengaduan bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu offline dan online.

Ida menjelaskan, untuk pelayanan secara offline bisa dilakukan di Ruang Pelayanan Terpadu, Gedung B lt 1, Kementerian Ketenagakerjaan selama jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Sementara untuk layanan online, dapat diakses melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500-630.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi