Jam Buka Mal Dibatasi Lagi, Pengusaha Cemas Tingkat Kunjungan Jadi 10%

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.
Anggota Satlantas Polresta Padang menyosialisasikan bahaya COVID-19 di sebuah pusat perbelanjaan di Padang, Sumatera Barat, Kamis (3/6/2021). Satlantas Polresta Padang menggunakan kostum pocong dan berperan sebagai pasien positif dan tenaga kesehatan dalam sosialisasi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 agar masyarakat tahu dampak yang terjadi saat mengabaikan prokes.
21/6/2021, 19.25 WIB

Simak Databoks perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia berikut: 

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, akan mendukung keputusan pemerintah dengan beroperasi sesuai dengan jam yang ditentukan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Gerakan 3M yakni menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun harus tetap dijalankan.

“Tapi kami harapkan pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan bagi pengusaha yang sudah sangat kesulitan, karena sampai sekarang kami dari sektor ini belum mendapatkan insentif," kata dia.

Budihardjo mengatakan, pengurangan jam operasional pusat perbelanjaan sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap penurunan angka penularan virus corona. Ia mengatakan, baik pusat perbelanjaan maupun retail modern sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebagai informasi, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartato menyatakan pemerintah akan melakukan pengetatan PPKM Mikro, di mana pembukaan mal dan restoran dibatasi hanya sampai pukul 20.00.

"Penebalan atau penguatan PPKM Mikro arahan Presiden untuk melakukan penyesuaian. Jadi berlaku 22 Juni-5 Juli," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6).

Selanjutnya, restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima baik di pasar, pusat belanja, mal, dan makan minum paling banyak 25% dari kapasitas. Selebihnya, pengunjung diperbolehkan membawa makanan pulang (take away). Adapun, layanan pesan antar sesuai jam operasi restoran, yaitu pukul 20.00.

Selain itu, kegiatan di pusat belanja, mal, pasar, dan pusat perdagangan dibatasi jam operasionalnya maksimal jam 20.00. Pengunjung dibatasi jumlahnya maksimal 25% dari kapasitas pusat belanja.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan