Terdampak PPKM Level 4, Omzet Bisnis Restoran Anjlok 90%

ANTARAFOTO/Wahyu Putro A/foc.
Dua warga melintasi restoran yang tutup saat pemberlakuan PPKM di kawasan Blok M Jakarta, Rabu (21/7/2021).
28/7/2021, 14.06 WIB

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)  Level 4 berdampak serius kepada tingkat okupansi dan omzet restoran di seluruh Indonesia.

Merujuk pada data Perhimpunan Hotel dan restoran Indonesia (PHRI), Sandiaga mengatakan  omzet restoran seluruh Indonesia menurun sebesar 70-90% karena pemberlakuan PPKM. Sedangkan untuk tingkat okupansi hotel di daerah terdampak PPKM hanya sekitar 8-10%.

“Saya sempat mengunjungi Garut, teman-teman pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata di Garut banyak yang sudah mengibarkan bendera putih dengan emoticon menangis,” kata Sandiaga dalam konferensi pers virtual, Senin (26/7).

Oleh karena itu, Sandiaga mengajak para pelaku ekonomi kreatif khususnya yang bergerak di sektor hotel dan restoran untuk memproduksi bendera merah putih untuk dibeli dan diberikan kepada destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif.

Selain itu, Sandiaga juga mendorong para pegusaha hotel untuk bisa mengikuti program yang diselenggarakan Kemenparekraf, yakni program penyediaan kamar hotel untuk tempat perisitirahatan tenaga kesehatan (nakes). Ia mengatakan, program ini merupakan pilot project yang ada di Garut dan akan disebarluaskan ke destinasi lainnya.

“Kami harapkan ini bisa membantu tingkat keterisian hotel di atas 40-50%. Dan saya mengajak teman-teman pengusaha perhotelan untuk penyediaan fasilitas istirahat nakes dan juga warga yang sedang melakukan isolasi mandiri,” ujarnya.

Sandiaga mengatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pengusaha restoran untuk bisa dengan cepat menyajikan makanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mengingat dalam pelongggaran aturan PPKM Level 4 pengunjung di wilayah PPKM Level 4 diperbolehkan makan di tempat dengan batas waktu makan maksimal 20 menit, sementara wilayah PPKM level 3 diperbolehkan makan di tempat dengan waktu makan maksimal 30 menit.

“Tentu ini akan menjadi kunci agar PPKM Level 4 yang akan diterapkan sampai 2 Agustus berlangsung sukses dan kedepannya akan semakin dilonggarkan untuk kegiatan ekonomi,” kata dia.

 Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level- 4 hingga 2 Agustus mendatang. Namun, PPKM diperpanjang dengan sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Jokowi menjelaskan, kebijakan pemerintah mempertimbangkan aspek kesehatan, serta ekonomi dan sosial. Saat ini, menurut dia,  sudah terjadi pengendalian kasus Covid-19, terlihat dari data tambahan kasus, ketersediaan tempat tidur, dan positivity rate yang membaik.

"Namun, kita harus hati-hati dan waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung dengan cermat," katanya. 

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi