300 Izin Operasi Industri Dicabut, 14 Ribu Buruh di-PHK dalam Sepekan

ANTARA FOTO/TMMIN/Eddy/Handout
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto (ketiga kanan) didampingi Wakil Presiden Direktur PT TMMIN Nandi Julyanto (kedua kanan) meninjau pelaksanaan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk industri otomotif di Pabrik Karawang 3 TMMIN, Karawang, Jawa Barat, Jumat (30/7/2021). ANTARA FOTO/TMMIN/Eddy/Handout
Penulis: Maesaroh
6/8/2021, 14.58 WIB

Kementerian Perindustrian, hingga Senin (2/8), telah mencabut 300 izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) karena melanggar protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan.  

Sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  Maret 202o, Kementerian Perindustrian sudah menerbitkan 21.788 IOMKI untuk 19.903 perusahaan.  Perusahaan-perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 5,8 juta orang.

"Memang ada perusahaan yang memiliki lebih dari satu IOMKI karena bergerak di beberapa usaha.  Kebijakan ini (IOMKI)  memberikan kepastian kepada industri untuk dapat terus beraktivitas dengan prokes pada pandemi ini," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (5/8).

Agus menambahkan perusahaan tersebut membuat laporan berkala setiap tiga hari sekali untuk memastikan bahwa mereka tidak melanggar ketentuan, termasuk melaporkan jumlah pekerja yang terinfeksi Covid-19.

Hasil laporan pada 30 Juli-2 Agustus menunjukan setidaknya ada 14.836 yang terpaksa diberhentikan dalam mingu ini.  Laporan tersebut juga memperlihatkan jika ada 14,516 karyawan baru yang direkrut dalam kurun waktu tersebut.

Dari sekitar 5,8 juta orang yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang memiliki IOMKI, terdapat 24.491 yang terinfeksi Covid-19. Sementara itu, hampir dua juta yang sudah mendapatkan vaksinasi.

Seperti diketahui, Agus Gumiwang (24/7) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Surat edaran tersebut  salah satunya membahas pengenaan sanksi buat perusahaan yang tidak menjalankan prokes.

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level-4 saat ini. 

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan adanya beberapa sanski, mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penonaktifan  izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), dan pencabutan IOMKI. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri karena tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala.

Sementara itu, sanksi administratif berupa penonaktifan IOMKI diberikan apabila perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali secara berturut-turut atau tiga kali dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak pertama kali dikenai peringatan tertulis.

“Pencabutan IOMKI diberikan apabila perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi penonaktifan IOMKI dan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobiltas kegiatan industri pada masa/periode pelaporan berikutnya,” kata dia.

Pencabutan IOMKI juga diberikan karena perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi penonaktifan IOMKI sebanyak dua kali. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian data atau informasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan perusahaan yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan dengan kondisi di lapangan, serta pemilik IOMKI bukan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.

Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI, dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapatkan IOMKI kembali secara elektronik melalui portal SIINas paling cepat 14 hari sejak tanggal pencabutan IOMKI tersebut