Dampak Covid-19, KSPI Sebut 50 Ribu Orang Sudah Di-PHK Tahun Ini

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.
Massa dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri Bali membawa poster seruan dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional 2021 di wantilan DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (1/5/2021). Aksi tersebut menuntut Pemerintah Bali memberikan sanksi tegas bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan Surat Edaran dari Gubernur Bali dengan mem-PHK pekerjanya di saat pandemi COVID-19.
24/8/2021, 16.27 WIB

Dari data yang terkumpul di KSPI, dari serikat pekerja tekstil garmen sepatu yang tergabung di SPN (Serikat Pekerja Nasional), pada bulan Juni 2021 saja telah terjadi PHK sebanyak 12.571 buruh di 13 perusahaan di Tangerang, Bogor, Bandung, Cimahi, dan Jawa Tengah.

Selain itu, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) yang merupakan anggota KSPI lainnya telah melaporkan bahwa terjadi PHK di sektor retail, tol, toko serba ada (Toserba) sebanyak 8.000 buruh; seperti di Giant sebanyak 6.332 buruh, Indosat sebanyak 700 buruh, JLJ sebanyak 1.000 buruh, Ibis sebanyak 100 buruh, Phyto Farma sebanyak 350 buruh, Ramayana sebanyak 100 buruh, G4S sebanyak 100 buruh, dan Metropolitan Mall sebanyak 50 buruh.

Said Iqbal menegaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum melihat ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja.  Yang ada hanya karyawan tetap dipecat namun merekrut direktur baru. “Seolah-olah itu penyerapan tenaga kerja baru. Padahal bukan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah terbukti gagal untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Justru yang terjadi, PHK semakin mudah dilakukan.

 Selain sektor ritel, pandemi Covid-19 juga membuat beberapa sektor harus memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya, seperti perhotelan, ekonomi kreatif, dan pariwisata. Pembatasan mobilitas, kebijakan lockdown dari berbagai negara, serta pelemahan daya beli membuat sektor tersebut seperti mati suri di tengah pandemi.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi