Kunjungan ke Mal Naik 10% Sejak Anak-anak Boleh Masuk ke Pusat Belanja

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.
Seorang ibu bersama anaknya mengunjungi pusat perbelanjaan Senayan city di Jakarta, Rabu (22/9/2021). Pemerintah mulai mengizinkan anak berusia kurang dari 12 tahun untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan dengan pengawasan orang tua di lima kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya seiring telah terkendalinya kasus COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.
28/9/2021, 16.30 WIB

Pemerintah memberikan pelonggaran dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober mendatang, dengan melakukan uji coba mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke mal dan pusat perbelanjaan. 

Ketua  Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pelonggaran untuk anak usia di bawah 12 tahun membawa dampak terhadap kenaikan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan.

Sejak diberlakukannya pelonggaran tersebut, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan terus bergerak naik.

“Sampai dengan akhir pekan kemarin, ada peningkatan kunjungan sebesar 5-10% jika dibandingkan dengan sebelum diberlakukannya pelonngaran untuk anak usia di bawah 12 tahun,” kata Alphonzus kepada Katadata, Selasa (28/9).

Alphonzus mengatakan, sebelum ada pelonggaran tersebut,tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan stagnan di angka 35%.

Oleh karena itu, tren peningkatan kunjungan tersebut diapresiasi oleh para pelaku usaha. Meskipun lambat dan bertahap, dengan tren yang semakin meningkat pelaku usaha juga terus mengalami perbaikan pendapatan.

Namun, ia berharap uji coba tersebut bisa dilakukan di berbagai kota lainnya selain di DKI Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya.

Selain itu, ia mengharapkan tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di pusat perbelanjaan dapat segera diizinkan untuk kembali beroperasi.

Kunjungan keluarga ke mal biasanya juga menjadi ajang rekreasi dan bersantai keluarga bersama, termasuk anak-anak. Mal menawarkan berbagai sarana permainan anak yang mengundang daya tarik tersendiri.

Selain itu, pembatasan yang masih diberlakukan untuk perkantoran juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan, terutama bagi pusat perbelanjaan yang berlokasi di area perkantoran.

“Kami berharap akan ada pelonggaran-pelonggaran pembatasan selanjutnya untuk lebih meningkatkan kunjungan ke pusat belanja, termasuk pembatasan perkantoran dan waktu makan di restoran atau dine-in yang kami harapkan tidak perlu lagi dibatasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Alphonzus mengatakan bahwa kondisi di dalam pusat perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan lebih sehat.

Pasalnya, semua pengunjung yang berada di dalam pusat perbelanjaan sudah divaksinasi, seiring dengan adanya pemberlakuan protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui scan QR code di aplikasi PeduliLindungi.

Sebagai informasi, Pemerintah memutuskan untuk melakukan uji coba mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk mal dan pusat perbelanjaan.

Uji coba ini diberlakukan di wilayah kota besar di Jawa-bali seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9) lalu.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi